Peraturan PemerintahBerlaku

PP 34/2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

PP No. 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

PP ini mengatur tata cara pengelolaan aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Badan ini menurut undang-undang BUMN berwenang memberi dan menerima pinjaman, mengagunkan aset, serta mengelola asetnya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
26

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp