Undang-UndangBerlaku

UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ringkasan

Undang-undang ini membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan merupakan transformasi empat badan usaha milik negara. UU ini mencabut UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 November 2011
Diundangkan
25 November 2011
Mulai berlaku
25 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 116, TLN No. 5256, LL SETNEG: 10 HLM
Bidang
Kesehatan, Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp