⬆ Dasar hukum (1)
UU 40/2004UU 24/2011Badan Penyelenggara Jaminan Sosialberlaku, sudah diubah
⬇ Peraturan pelaksana (18)
PP 36/2025PP 6/2025PP 7/2025PP 37/2021PP 49/2020PP 82/2019PP 73/2016PP 55/2015+10 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
Mencabut (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (18)
- PP 36/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
- PP 6/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- PP 7/2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
- PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- PP 82/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP 73/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP 55/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- PP 84/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 82/2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 83/2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- PP 85/2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 88/2013 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP 89/2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Penerima Pensiun Veteran Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
- PP 90/2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
- PP 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Merujuk (13)
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP 6/1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 67/1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 68/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- UU 2/1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 25/1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
- PP 26/1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
- UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- UU 6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
Dirujuk oleh (8)
- PP 50/2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah
- PP 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP 53/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- PP 71/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
- PP 124/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- PP 48/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.