Undang-UndangTidak berlaku
UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur jaminan sosial tenaga kerja. Pengaturan ini dibuat dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
Dicabut dengan: UU No. 24 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).