PP 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (perubahan atas PP 37/2021)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ringkasan
PP ini mengubah beberapa aturan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan menyangkut persyaratan kepesertaan, kedaluwarsa klaim, persyaratan iuran, dan bukti PHK, agar pekerja yang kehilangan pekerjaan lebih terlindungi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.