Peraturan PemerintahBerlaku

PP 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (perubahan atas PP 37/2021)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ringkasan

PP ini mengubah beberapa aturan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan menyangkut persyaratan kepesertaan, kedaluwarsa klaim, persyaratan iuran, dan bukti PHK, agar pekerja yang kehilangan pekerjaan lebih terlindungi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 7 Februari 2025
Diundangkan
7 Februari 2025
Mulai berlaku
7 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (14), TLN (7093) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
KETENAGAKERJAAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp