Undang-UndangBerlaku

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ringkasan

UU ini adalah aturan pokok tentang ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari pelatihan, penempatan, hubungan kerja, upah, kesejahteraan, sampai hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. UU ini juga mengatur pengawasan dan sanksi, dan menegaskan bahwa hukuman pidana tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar hak pekerja. Sebagian isinya kemudian diubah oleh aturan Cipta Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2003
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 Maret 2003
Diundangkan
25 Maret 2003
Mulai berlaku
25 Maret 2003
Sumber
LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG: 79 HLM
Bidang
Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 45

Tampilkan 35 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp