UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ringkasan
UU ini adalah aturan pokok tentang ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari pelatihan, penempatan, hubungan kerja, upah, kesejahteraan, sampai hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. UU ini juga mengatur pengawasan dan sanksi, dan menegaskan bahwa hukuman pidana tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar hak pekerja. Sebagian isinya kemudian diubah oleh aturan Cipta Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mencabut 8
- Mencabut UU No. 28 Tahun 2000
- Mencabut UU No. 11 Tahun 1998
- Mencabut UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- Mencabut UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- Mencabut UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
- Mencabut UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
- Mencabut UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
- Mencabut UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 untuk Seluruh Indonesia
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 5
- Uji materi Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017: frasa dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f dinyatakan tidak mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015: frasa dalam Penjelasan Pasal 90 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014: frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) tidak mengikat secara bersyarat
- Uji materi Putusan MK No. 100/PUU-X/2012: Pasal 96 dinyatakan tidak mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 012/PUU-I/2003: Pasal 158, 159, 160 ayat (1), 170, 171, dan 186 (sebagian frasa) dinyatakan tidak mengikat
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 45
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
- Cuti Melahirkan: Berapa Lama dan Apa Saja Haknya
- Pekerjaan online: perjanjian sebelum file dikirim
- Diskriminasi di Tempat Kerja: Bentuk, Dasar Hukum, dan Cara Mengadu
- Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu
- Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Ijazah Ditahan Perusahaan: Apa Kata Aturan dan Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tampilkan 35 artikel lainnya
- Kerja dari Rumah dan Hak Pekerja Jarak Jauh: Upah, Jam Kerja, dan Perjanjian
- Kerja di Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama: Hak Upah dan Cara Menghitungnya
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
- Alih daya: siapa yang diajak bicara saat hak tidak dibayar
- Cuti yang belum diambil tidak sama dengan pesangon
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
- PHK dan pengunduran diri tidak boleh tertukar di atas kertas
- Upah yang dipakai saat menghitung hak, bukan hanya gaji pokok
- Magang, PKL, dan Perjanjian Non-Kompetisi: Batas Hukum bagi Peserta dan Perusahaan
- Mengundurkan Diri dari Pekerjaan: Hak yang Tetap Didapat
- Mogok Kerja yang Sah: Syarat, Pemberitahuan, Akibat bagi Pekerja, dan Pengusaha
- Mutasi dan Demosi Sepihak: Batas Wewenang Perusahaan dan Hak Pekerja
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya
- Pekerja Hamil dan Larangan PHK: Hak Perempuan Bekerja saat Hamil dan Melahirkan
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Pekerja Penyandang Disabilitas: Kuota, Akomodasi Layak, dan Larangan Diskriminasi
- Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Jalur Pengaduan dan Perlindungan Korban
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
- Perjanjian Kerja: Wajib Tertulis atau Boleh Lisan, Apa Isinya, dan Bahasa Apa
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja: Urutan Pembayaran dan Langkah Menagih
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- PHK karena Mangkir: Aturan Lima Hari Kerja dan Hak yang Tersisa
- PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
- PPh atas Pesangon dan Uang Pensiun: Apa yang Dikenai Pajak
- Surat Peringatan SP1, SP2, SP3: Tahapan, Masa Berlaku, dan Hak Pekerja
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Upah Saat Sakit, Cuti Haid, dan Keguguran: Hak Pekerja Perempuan dan Laki-laki
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.