PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Ringkasan
PP ini adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan. Isinya mengatur pekerja kontrak (PKWT) dan uang kompensasinya, alih daya (outsourcing), jam kerja dan lembur, serta tata cara PHK. PP ini juga mengatur hitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 28
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
- Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Kerja dari Rumah dan Hak Pekerja Jarak Jauh: Upah, Jam Kerja, dan Perjanjian
- Kerja di Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama: Hak Upah dan Cara Menghitungnya
- Alih daya: siapa yang diajak bicara saat hak tidak dibayar
- Cuti yang belum diambil tidak sama dengan pesangon
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
- Mutasi dan Demosi Sepihak: Batas Wewenang Perusahaan dan Hak Pekerja
Tampilkan 18 artikel lainnya
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Pekerja Penyandang Disabilitas: Kuota, Akomodasi Layak, dan Larangan Diskriminasi
- Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
- Perjanjian Kerja: Wajib Tertulis atau Boleh Lisan, Apa Isinya, dan Bahasa Apa
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja: Urutan Pembayaran dan Langkah Menagih
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- PHK karena Mangkir: Aturan Lima Hari Kerja dan Hak yang Tersisa
- PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
- Surat Peringatan SP1, SP2, SP3: Tahapan, Masa Berlaku, dan Hak Pekerja
- Tenaga Kerja Asing: RPTKA, Izin Tinggal, dan Kewajiban Pemberi Kerja
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
- Upah Saat Sakit, Cuti Haid, dan Keguguran: Hak Pekerja Perempuan dan Laki-laki
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.