Undang-UndangTidak Berlaku

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (mengatur Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU 11/2020).

Ringkasan

Undang-undang ini disusun untuk mempercepat penciptaan kerja dengan menyelaraskan banyak aturan sektoral dalam satu undang-undang. Cakupannya antara lain investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, koperasi dan UMKM, pengadaan tanah, dan administrasi pemerintahan. Menurut BPK, statusnya kini tidak berlaku karena dicabut UU 6 Tahun 2023 dan Perppu 2 Tahun 2022.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
2020
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 November 2020
Diundangkan
2 November 2020
Mulai berlaku
2 November 2020
Sumber
LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm.
Bidang
Pers, Pos, dan Periklanan, Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Kehutanan dan Perkebunan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Pariwisata dan Kebudayaan, Penanaman Modal dan Investasi, Pendidikan, Perikanan dan Kelautan, Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Pertambangan Migas, Mineral dan Energi, Pangan, Pertanian dan Peternakan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet, Transportasi Darat / Laut / Udara, Pertahanan dan Keamanan, Militer, Perizinan, Pelayanan Publik, Perindustrian, Perumahan, Permukiman, Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 82

Tampilkan 82 peraturan

Mencabut 2

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp