Undang-UndangBerlaku

UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air yang dikuasai negara. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar air masyarakat. Pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir berdasarkan wilayah sungai. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Oktober 2019
Diundangkan
16 Oktober 2019
Mulai berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.190, TLN NO.6405, JDIH.SETNEG.GO.ID: 50 HLM.
Bidang
Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam - Air, Sistem Penyediaan Air Minum

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp