Undang-UndangBerlaku
UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur sumber daya air. Sumber daya air dipandang sebagai karunia Tuhan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dan karena ketersediaan air cenderung menurun sedangkan kebutuhan meningkat, pengelolaannya wajib memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).