Undang-UndangBerlaku

UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ringkasan

Undang-undang ini melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi demi ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani. Isinya juga mengatur penguasaan dan kepemilikan lahan agar terdistribusi secara adil. Menurut BPK, undang-undang ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
41
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 14 Oktober 2009
Diundangkan
14 Oktober 2009
Mulai berlaku
14 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/No. 149, TLN No. 5068, LL SETNEG: 39 hlm
Bidang
Pangan, Pertanian dan Peternakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp