Undang-UndangTidak berlaku
UU 18/2004 tentang Perkebunan
UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perkebunan. UU ini dilandasi pandangan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam merupakan potensi besar bagi pembangunan ekonomi nasional, sehingga perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Dicabut dengan: UU No. 39 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).