Undang-UndangBerlaku
UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan antara lain lewat pengaturan impor komoditas pertanian, asuransi pertanian, dan ganti rugi gagal panen. Pemberdayaan antara lain lewat pelatihan, penyuluhan, pemasaran, dan akses pembiayaan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.