Undang-UndangBerlaku

UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan antara lain lewat pengaturan impor komoditas pertanian, asuransi pertanian, dan ganti rugi gagal panen. Pemberdayaan antara lain lewat pelatihan, penyuluhan, pemasaran, dan akses pembiayaan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2013
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 6 Agustus 2013
Diundangkan
6 Agustus 2013
Mulai berlaku
6 Agustus 2013
Sumber
LN.2013/No. 131, TLN No. 5433
Bidang
Pangan, Pertanian dan Peternakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp