Undang-UndangBerlaku

UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ringkasan

UU ini bertujuan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah agar mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Isinya mencakup kriteria usaha, iklim usaha, pengembangan, pembiayaan, kemitraan, serta sanksi. UU ini menggantikan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 4 Juli 2008
Diundangkan
4 Juli 2008
Mulai berlaku
4 Juli 2008
Sumber
LN.2008/NO.93, TLN NO.4866
Bidang
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN, PEREKONOMIAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp