Peraturan PemerintahBerlaku

PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ringkasan

PP ini mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk inkubasi dan Dana Alokasi Khusus. Pengelola infrastruktur publik wajib menyediakan paling sedikit 30% area strategis untuk promosi usaha mikro dan kecil. PP ini melaksanakan UU Cipta Kerja dan mencabut PP Nomor 17 Tahun 2013.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.17, TLN No.6619, jdih.setkab.go.id : 92 hlm.
Bidang
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN, KOPERASI, UMKM, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp