PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ringkasan
PP ini mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk inkubasi dan Dana Alokasi Khusus. Pengelola infrastruktur publik wajib menyediakan paling sedikit 30% area strategis untuk promosi usaha mikro dan kecil. PP ini melaksanakan UU Cipta Kerja dan mencabut PP Nomor 17 Tahun 2013.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.