Undang-UndangBerlaku

UU 25/1992 tentang Perkoperasian

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ringkasan

UU ini mengatur perkoperasian di Indonesia dan menggantikan UU No. 12 Tahun 1967. Berlaku sejak 21 Oktober 1992 dan telah beberapa kali diubah. BPK tidak menampilkan abstrak untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
1992
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 21 Oktober 1992
Diundangkan
21 Oktober 1992
Mulai berlaku
21 Oktober 1992
Sumber
LN. 1992
Bidang
Perlindungan usaha, Perusahaan, Badan usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp