Undang-UndangTidak berlaku
UU 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pokok-pokok perkoperasian. Undang-undang ini dibentuk karena UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian dinilai menempatkan koperasi sebagai abdi politik dan mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat, sehingga perlu diganti.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).