Undang-UndangBerlaku
UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Ringkasan
UU ini adalah peraturan dasar tentang pokok-pokok agraria, yaitu aturan pokok mengenai pertanahan di Indonesia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa UU ini mulai berlaku pada 24 September 1960.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 35
- PNBP Pertanahan: Biaya Resmi Pendaftaran dan Pelayanan Tanah
- Cek Sertifikat Tanah Sebelum Membeli: Daftar Periksa Keaslian, Sengketa, Blokir, dan Tata Ruang
- HGB di Atas Hak Pengelolaan (HPL): Jangka Waktu, Perpanjangan, dan Persetujuan Pemegang HPL
- Hak Pengelolaan (HPL): HGB di Atas HPL, Perpanjangan, dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Hak Tanggungan: Jaminan Utang dengan Tanah dan Bangunan
- Hak Tetangga dan Gangguan Bangunan: Batas Pagar, Limpasan Air, Kebisingan, dan Cara Menyelesaikannya
- Jual Beli Rumah Lewat Notaris dan PPAT: Tahapan Lengkap dari Cek Sertifikat sampai Balik Nama
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Menaikkan HGB Menjadi SHM: Syarat Umum, Dokumen, dan Langkah di Kantor Pertanahan
- Orang Asing Memiliki Rumah di Indonesia: Hak Pakai, Syarat, dan Pembatasannya
Tampilkan 25 artikel lainnya
- Pajak Jual Rumah Pribadi: PPh Final dan Biaya yang Ditanggung
- Pemblokiran Sertipikat dan Sita Tanah: Cara Mengajukan, Akibatnya, dan Cara Mencabutnya
- Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas: Dokumen, Langkah, dan Bila Bank Tidak Kooperatif
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Tahapan, Ganti Rugi, Keberatan, dan Konsinyasi
- Peran PPAT dan Akta Jual Beli: Pengecekan Sertipikat, Pajak, dan Tanggung Jawab
- Perbedaan SHM, HGB, HGU, dan Hak Pakai: Jangka Waktu, Pemegang, dan Penggunaannya
- Perkawinan Campuran WNI dan WNA: Syarat, Harta, Kewarganegaraan Anak
- PPJB Jual Beli Rumah yang Belum Lunas: Isi, Risiko, dan Jalan ke AJB
- Bangunan di atas tanah orang lain
- Membeli tanah yang masih bermasalah
- Nama di sertifikat dan nama di KTP yang tidak sama
- PBB dan rekening listrik bukan bukti hak milik
- Sengketa batas tanah: yang diukur, bukan yang diteriaki
- SHM, SHGB, dan girik bukan surat yang setara
- PTSL: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Syarat, Biaya Resmi, dan Hak Warga
- Sengketa Batas Tanah: Pengukuran Ulang, Mediasi BPN, dan Gugatan ke Pengadilan
- Sengketa Tanah dengan Pemerintah Desa atau BUMDes: Tanah Kas Desa, Aset Desa, dan Penyelesaiannya
- Sengketa Warisan Tanah Pertanian: Cara Membagi Lahan Tanpa Memecah Keluarga
- Tanah Bergirik vs Sertipikat: Mana Bukti Kepemilikan yang Kuat?
- Sewa Tanah untuk Usaha: Perpanjangan, Renovasi, Pengembalian, dan Pemutusan Sepihak
- Tanah Dijual Dua Kali: Siapa Pembeli yang Dilindungi dan Langkah Hukumnya
- Tanah Tanpa Akses Jalan: Hak Lintas dan Cara Menyelesaikannya
- Tanah Terlantar: Ciri, Tahapan Penertiban, dan Cara Pemilik Mempertahankan Haknya
- Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat: Pengakuan, Pendaftaran, dan Sengketa
- Warisan dalam Perkawinan Campuran: WNA, Tanah, Wasiat, dan Hukum yang Berlaku
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.