⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 5/1960Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (10)
PP 48/2025PP 39/2023PP 19/2021PP 20/2021PP 103/2015UU 2/2012PP 11/2010UU 41/2009+2 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (10)
- PP 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
- PP 39/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
- PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
- UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- PP 11/2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan
- PP 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Dirujuk oleh (6)
- PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah
- UU 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP 36/1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.