PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang pertanahan. Isinya menyatukan dan memperbarui aturan tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, termasuk hak atas ruang di atas dan di bawah tanah. PP ini mencabut PP No. 40 Tahun 1996 dan PP No. 103 Tahun 2015 serta mengubah PP No. 24 Tahun 1997.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 12
- HGB di Atas Hak Pengelolaan (HPL): Jangka Waktu, Perpanjangan, dan Persetujuan Pemegang HPL
- Hak Pengelolaan (HPL): HGB di Atas HPL, Perpanjangan, dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Jual Beli Tanah Girik dan Akta Camat: Risiko dan Langkah Aman
- Menaikkan HGB Menjadi SHM: Syarat Umum, Dokumen, dan Langkah di Kantor Pertanahan
- Orang Asing Memiliki Rumah di Indonesia: Hak Pakai, Syarat, dan Pembatasannya
- Pemblokiran Sertipikat dan Sita Tanah: Cara Mengajukan, Akibatnya, dan Cara Mencabutnya
- Perbedaan SHM, HGB, HGU, dan Hak Pakai: Jangka Waktu, Pemegang, dan Penggunaannya
- PPJB Jual Beli Rumah yang Belum Lunas: Isi, Risiko, dan Jalan ke AJB
- Bangunan di atas tanah orang lain
- Tanah Bergirik vs Sertipikat: Mana Bukti Kepemilikan yang Kuat?
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.