Peraturan PemerintahBerlaku
PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Ringkasan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pendaftaran tanah. Aturan ini menggantikan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan sebagian isinya kemudian diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasinya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 36
- Akta Jual Beli Dibatalkan Pengadilan: Akibatnya bagi Pembeli dan Sertipikat
- Akta Pembagian Waris: Dibuat Notaris atau Cukup di Bawah Tangan?
- Balik Nama Tanah Warisan di Kantor Pertanahan: Dokumen, Langkah, dan Biaya Umum
- PNBP Pertanahan: Biaya Resmi Pendaftaran dan Pelayanan Tanah
- BPHTB Saat Jual Beli Tanah: Siapa Membayar dan Berapa Besarnya
- Cek Sertifikat Tanah Sebelum Membeli: Daftar Periksa Keaslian, Sengketa, Blokir, dan Tata Ruang
- Hak Tanggungan: Jaminan Utang dengan Tanah dan Bangunan
- Harta Warisan Belum Dibagi Bertahun-tahun: Apakah Hak Waris Daluwarsa?
- Hibah Sebelum Meninggal: Bagaimana Memengaruhi Perhitungan Warisan
- Hibah yang Dapat Ditarik Kembali: Aturan KUH Perdata dan KHI
Tampilkan 26 artikel lainnya
- Jual Beli Rumah Lewat Notaris dan PPAT: Tahapan Lengkap dari Cek Sertifikat sampai Balik Nama
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Jual Beli Tanah Girik dan Akta Camat: Risiko dan Langkah Aman
- Menaikkan HGB Menjadi SHM: Syarat Umum, Dokumen, dan Langkah di Kantor Pertanahan
- Pemblokiran Sertipikat dan Sita Tanah: Cara Mengajukan, Akibatnya, dan Cara Mencabutnya
- Pemecahan dan Pembagian Sertifikat Tanah Waris bagi Banyak Ahli Waris
- Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas: Dokumen, Langkah, dan Bila Bank Tidak Kooperatif
- Peran PPAT dan Akta Jual Beli: Pengecekan Sertipikat, Pajak, dan Tanggung Jawab
- Perbedaan SHM, HGB, HGU, dan Hak Pakai: Jangka Waktu, Pemegang, dan Penggunaannya
- PPJB Jual Beli Rumah yang Belum Lunas: Isi, Risiko, dan Jalan ke AJB
- Membeli tanah yang masih bermasalah
- Nama di sertifikat dan nama di KTP yang tidak sama
- PPJB dan AJB: perjanjian janji dan pemindahan hak
- Sengketa batas tanah: yang diukur, bukan yang diteriaki
- PTSL: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Syarat, Biaya Resmi, dan Hak Warga
- Sengketa Batas Tanah: Pengukuran Ulang, Mediasi BPN, dan Gugatan ke Pengadilan
- Sengketa Warisan Tanah Pertanian: Cara Membagi Lahan Tanpa Memecah Keluarga
- Tanah Bergirik vs Sertipikat: Mana Bukti Kepemilikan yang Kuat?
- Sertipikat Ganda dan Tumpang Tindih: Cara Menyelesaikannya
- Sertipikat Tanah Hilang atau Rusak: Cara Mengurus Penggantian di BPN
- Surat Keterangan Waris: Siapa yang Berwenang Membuatnya dan Kapan Dibutuhkan
- Tanah Dijual Dua Kali: Siapa Pembeli yang Dilindungi dan Langkah Hukumnya
- Harta yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal
- Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
- Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.