Hukum Waris 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Hibah yang Dapat Ditarik Kembali: Aturan KUH Perdata dan KHI

Hibah adalah pemberian semasa hidup yang pada prinsipnya tidak dapat ditarik. Namun ada pengecualian, dan aturannya berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini menjelaskan syarat sah hibah dan kapan hibah bisa dibatalkan.

ALUR SINGKATHibah dan kemungkinan penarikannya1Pemberi dan penerimasepakat hibah2Hibah dituangkan akta(tanah: PPAT)3Penerima menerima, hakberpindah4Muncul alasanpenarikan ataupembatalan5Musyawarah, ataugugatan pembatalan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu hibah

Hibah adalah pemberian sesuatu secara cuma-cuma semasa hidup pemberi, tanpa imbalan, kepada penerima. Dalam KUH Perdata, Pasal 1666 mendefinisikan penghibahan sebagai persetujuan dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perhatikan frasa "tidak dapat ditarik kembali": hibah pada dasarnya final.

Hibah berbeda dari wasiat. Wasiat baru berlaku setelah pewaris meninggal dan dapat dicabut selama pewaris hidup. Hibah berlaku sejak diserahkan, dan hak berpindah saat itu juga. Artikel kami tentang wasiat dan hibah membahas perbedaannya.

Syarat sah hibah

Syarat umum hibah menurut KUH Perdata dan praktik:

  • Pemberi cakap dan memiliki benda yang dihibahkan.
  • Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.
  • Benda yang dihibahkan sudah ada saat hibah. Hibah atas benda yang baru akan ada dianggap batal.
  • Bentuk: hibah harus dengan akta notaris (Pasal 1682), kecuali hibah benda bergerak berwujud atau surat penagihan atas tunjuk yang dilakukan dengan penyerahan.
  • Untuk tanah dan bangunan, hibah dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di kantor pertanahan (Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997).
  • Hibah tidak boleh melanggar hak ahli waris yang dilindungi (bagian mutlak dalam KUH Perdata).

KHI Pasal 210 menyatakan orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi. Harta yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Batas sepertiga ini penting bagi umat Islam.

Seseorang menunjukkan kotak hadiah cokelat
Foto oleh Kira auf der Heide di Unsplash

Kapan hibah dapat ditarik kembali menurut KUH Perdata

Pasal 1688 KUH Perdata menyebut hibah tidak dapat ditarik kembali atau dihapuskan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. Syarat penghibahan tidak dipenuhi. Bila hibah diberikan dengan syarat tertentu, misalnya penerima harus merawat pemberi, dan syarat itu tidak dipenuhi.
  2. Penerima bersalah melakukan kejahatan terhadap pemberi. Misalnya penerima melakukan atau membantu kejahatan yang bertujuan membunuh pemberi, atau kejahatan lain terhadap pemberi hibah.
  3. Pemberi jatuh miskin dan penerima menolak memberi nafkah. Bila pemberi hibah jatuh dalam kemiskinan dan penerima menolak memberikan nafkah kepadanya.

Penarikan atau pembatalan dalam keadaan ini tidak terjadi otomatis. Biasanya diperlukan putusan pengadilan bila penerima tidak bersedia mengembalikan. Jangan mengambil kembali barang secara sepihak.

Hibah orang tua kepada anak dalam KHI

Bagi umat Islam, KHI membuat pengecualian khusus. Pasal 212 KHI menyatakan hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Artinya, orang tua yang menghibahkan hartanya kepada anak memiliki kemungkinan menarik kembali hibah itu. Meski demikian, penarikan tetap harus memiliki alasan yang wajar dan tidak boleh sewenang-wenang. Dalam praktik, pengadilan agama menilai alasan dan keadaan, serta mempertimbangkan kepentingan anak dan keadilan di antara anak-anak.

KHI Pasal 211 menyatakan hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Maknanya, bila orang tua menghibahkan rumah kepada seorang anak, nilai hibah itu dapat dihitung sebagai bagian warisan anak tersebut ketika orang tua meninggal, kecuali ada kesepakatan lain. Hal ini mencegah ketimpangan antar-anak.

Pasal 213 KHI menyatakan hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. Ketentuan ini melindungi ahli waris dari pengalihan harta secara tergesa-gesa menjelang wafat.

AspekKUH PerdataKHI
PrinsipTidak dapat ditarik kembaliTidak dapat ditarik kembali
PengecualianSyarat tidak dipenuhi, kejahatan terhadap pemberi, pemberi jatuh miskinHibah orang tua kepada anak
Batas jumlahDibatasi bagian mutlak ahli warisSebanyak-banyaknya sepertiga harta (Pasal 210)
Hibah saat sakit parahDapat dipersoalkan sesuai keadaanPerlu persetujuan ahli waris (Pasal 213)
Hubungan dengan warisDiperhitungkan terhadap bagian mutlakHibah ke anak dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211)

Langkah menarik atau membatalkan hibah

  1. Kumpulkan akta hibah, sertipikat atau bukti kepemilikan, dan bukti alasan penarikan (misalnya bukti penelantaran atau perilaku buruk).
  2. Bicarakan secara baik-baik dengan penerima hibah. Banyak sengketa selesai di tahap ini, apalagi dalam keluarga.
  3. Bila perlu, kirim somasi yang menjelaskan alasan dan permintaan pengembalian.
  4. Bila tetap menolak, ajukan gugatan pembatalan hibah ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk perkara hibah umat Islam, Pengadilan Negeri untuk lainnya).
  5. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, minta pencatatan di kantor pertanahan atau instansi yang bersangkutan agar kepemilikan kembali.

Contoh: Bapak M menghibahkan sebidang tanah kepada anak bungsunya, dengan harapan anak tersebut merawatnya di hari tua. Setelah sertipikat dibalik nama, sang anak mengusir ayahnya dari rumah dan menolak memberi nafkah. Bapak M mengumpulkan bukti, lalu menggugat ke Pengadilan Agama dengan dasar bahwa hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali. Hakim akan menilai fakta, termasuk apakah ada alasan yang wajar.

Contoh: Ibu N menghibahkan sebuah rumah kepada temannya dengan syarat temannya tinggal dan merawat Ibu N. Teman tersebut menjual rumah itu dan menghilang. Karena syarat penghibahan tidak dipenuhi, Ibu N dapat menuntut pembatalan hibah berdasarkan Pasal 1688 KUH Perdata. Jika rumah sudah dijual kepada pembeli beritikad baik, jalannya lebih rumit dan mungkin berubah menjadi tuntutan ganti rugi.

Hibah dan hak ahli waris lain

Hibah semasa hidup tidak boleh digunakan untuk menghindari hak ahli waris. Dalam KUH Perdata, hibah yang melanggar bagian mutlak dapat dikurangi setelah pemberi meninggal (lihat artikel legitieme portie). Dalam KHI, hibah kepada anak dapat dihitung sebagai bagian waris, dan hibah saat sakit menjelang wafat memerlukan persetujuan ahli waris. Pajak atas hibah juga perlu diperhatikan; artikel kami tentang pajak atas warisan dan hibah menjelaskan secara umum.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menghibahkan tanah tanpa akta PPAT, hanya surat di bawah tangan.
  • Menghibahkan seluruh harta tanpa menyisakan untuk hari tua.
  • Memberi hibah dengan syarat tetapi tidak menuliskan syarat dalam akta.
  • Mengambil kembali barang secara sepihak setelah bertengkar.
  • Hibah kepada satu anak tanpa musyawarah dengan anak lain.
  • Menganggap hibah dapat "dibatalkan kapan saja" karena penerima adalah keluarga.
Peringatan

Hibah yang sudah diserahkan tidak dapat dibatalkan hanya karena penyesalan atau berubah pikiran. Pikirkan matang sebelum menghibahkan harta penting, khususnya tanah dan rumah tempat tinggal. Pertimbangkan hak ahli waris lain dan kebutuhan Anda sendiri di masa tua.

Tips

Jika hibah diberikan dengan harapan tertentu, tuliskan syaratnya dalam akta, misalnya kewajiban merawat atau tidak boleh dialihkan. Syarat tertulis jauh lebih mudah dibuktikan di pengadilan dibandingkan janji lisan. Pertimbangkan wasiat atau hak pakai seumur hidup bila ingin tetap tinggal di rumah yang dihibahkan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah hibah harus disetujui istri atau suami? Untuk harta bersama, tindakan atas harta itu memerlukan persetujuan pasangan (Pasal 36 UU Perkawinan). Hibah atas harta bersama tanpa persetujuan pasangan dapat dipersoalkan.

Apakah hibah kepada anak angkat sah? Bisa, selama memenuhi syarat hibah. Dalam kerangka hukum Islam, anak angkat juga dapat menerima wasiat wajibah. Batas dan perhitungannya ada pada artikel terkait.

Apakah penerima hibah wajib membayar pajak? Ada ketentuan perpajakan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mungkin berlaku. Hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus mendapat perlakuan khusus dalam pajak penghasilan. Periksa ketentuan terbaru di kantor pajak dan dinas pendapatan daerah.

Hibah dan pajak

Pemberian hibah dapat menimbulkan kewajiban pajak. Pada umumnya, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau sebaliknya) mendapat perlakuan khusus dalam pajak penghasilan, sedangkan hibah kepada pihak lain dapat diperlakukan sebagai penghasilan bagi penerima. Untuk tanah dan bangunan, BPHTB dapat dikenakan dengan nilai tidak kena pajak tertentu. Menurut UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU No. 1 Tahun 2022), nilai itu paling sedikit Rp80 juta untuk hibah, sedangkan angka yang lebih besar (paling sedikit Rp300 juta) berlaku untuk waris dan hibah wasiat dalam keluarga dekat. Karena aturan dan nilainya berubah, periksa ke kantor pajak dan dinas pendapatan daerah. Jangan memutuskan hanya karena tidak ingin membayar pajak; akta yang dibuat untuk menghindari kewajiban bisa menimbulkan sengketa kemudian.

Hibah wasiat dan hibah biasa

Selain hibah biasa, ada hibah wasiat, yaitu pemberian yang dinyatakan dalam wasiat dan baru berlaku saat pemberi meninggal. Hibah wasiat tunduk pada aturan wasiat: dapat dicabut selama pemberi hidup dan tidak boleh melanggar bagian mutlak. Pembahasan lebih lanjut ada pada artikel wasiat dan batasnya. Penting membedakan keduanya saat membaca akta, karena akibat hukum berbeda: hibah biasa langsung memindahkan hak, hibah wasiat belum.

Ringkasan

Hibah pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali. KUH Perdata hanya membolehkan penarikan bila syarat tidak dipenuhi, penerima berbuat kejahatan terhadap pemberi, atau pemberi jatuh miskin dan penerima menolak menafkahi. KHI mengecualikan hibah orang tua kepada anak, membatasi hibah sepertiga harta, dan mengatur hibah saat sakit parah. Susun akta dengan syarat yang jelas dan jangan menarik secara sepihak.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hibah, antara lain Pasal 1666, 1682, dan 1688.
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 210 sampai 214 tentang hibah.
  • PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (hibah tanah dan akta PPAT).
  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 (tindakan atas harta bersama).

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA