Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
Pewaris boleh membuat wasiat atau hibah, tetapi tidak sebebas-bebasnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjamin ahli waris tertentu mendapatkan bagian minimum yang disebut legitieme portie atau bagian mutlak. Artikel ini menjelaskan siapa yang dilindungi, berapa besarnya, dan cara menuntutnya.
Apa itu legitieme portie
Legitieme portie, atau bagian mutlak, adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, dan terhadap bagian itu pewaris tidak boleh menentukan apa pun, baik lewat hibah semasa hidup maupun lewat wasiat. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 913 KUH Perdata.
Tujuan aturan ini melindungi keluarga inti dari kemungkinan pewaris memberikan seluruh harta kepada orang lain, misalnya teman dekat, yayasan, atau salah satu anak saja. Pewaris tetap memiliki kebebasan menentukan sisanya, yang disebut bagian yang bebas (beschikbaar gedeelte).
Aturan ini umumnya dikenal dalam waris perdata (KUH Perdata). Dalam waris Islam, batas yang dikenal berbeda: wasiat dibatasi paling banyak sepertiga harta (Kompilasi Hukum Islam atau KHI, Pasal 195), dan pembagian bagian ahli waris mengikuti faraid. Karena itu legitieme portie bukan konsep yang dipakai di pengadilan agama.
Siapa ahli waris yang dilindungi
Yang berhak atas bagian mutlak adalah ahli waris dalam garis lurus, yaitu:
- Anak-anak sah beserta keturunannya.
- Anak luar kawin yang diakui sah, dengan bagian yang diatur khusus.
- Orang tua dan leluhur ke atas bila tidak ada keturunan.
Saudara, paman, dan keluarga garis menyamping tidak memiliki bagian mutlak. Suami atau istri pada KUH Perdata klasik juga tidak termasuk ahli waris yang dilindungi bagian mutlak dalam pasal-pasalnya, walau hukum modern memberi kedudukan khusus lewat Pasal 852a untuk bagian warisan menurut undang-undang. Untuk keadaan tertentu, tanyakan pada notaris atau advokat.
Berapa besar bagian mutlak
Bagian mutlak dinyatakan sebagai pecahan dari bagian yang akan diterima ahli waris itu bila pewarisan berlangsung tanpa wasiat. Garis besarnya (Pasal 914 dan 915):
| Ahli waris | Bagian mutlak |
|---|---|
| Satu anak sah | Setengah dari bagian menurut undang-undang |
| Dua anak sah | Dua pertiga dari bagian menurut undang-undang, masing-masing |
| Tiga anak sah atau lebih | Tiga perempat dari bagian menurut undang-undang, masing-masing |
| Leluhur (orang tua atau kakek-nenek) | Setengah dari bagian menurut undang-undang |
Misalnya dua anak, bagian menurut undang-undang tiap anak adalah setengah harta. Bagian mutlak tiap anak adalah dua pertiga dari setengah, yaitu sepertiga harta. Jumlah bagian mutlak dua anak adalah dua pertiga harta. Yang tersisa, sepertiga harta, adalah bagian yang bebas.
Cara menghitung
Pasal 921 KUH Perdata mengatur cara menghitung. Dasar hitungannya ialah seluruh harta yang ada pada saat pewaris meninggal, ditambah nilai barang yang telah dihibahkan semasa hidup, dikurangi utang. Dari jumlah itulah bagian mutlak dihitung.
Langkah praktis:
- Tentukan harta peninggalan: tanah, rumah, kendaraan, tabungan, usaha, dan lainnya, termasuk hak yang dapat diwariskan.
- Pisahkan bagian pasangan dari harta bersama. Hanya sisanya yang menjadi harta peninggalan.
- Tambahkan nilai hibah yang diberikan semasa hidup kepada ahli waris dan pihak lain.
- Kurangi utang pewaris.
- Hitung bagian menurut undang-undang untuk tiap ahli waris, lalu terapkan pecahan bagian mutlak.
- Bandingkan dengan apa yang diberikan pewaris melalui wasiat atau hibah. Bila ada yang kurang dari bagian mutlak, itu dasar untuk menuntut pengurangan.
Contoh: Bapak A memiliki harta bersih 900 juta rupiah setelah memisahkan harta bersama dan utang. Ia memiliki dua orang anak, tanpa istri. Dalam wasiatnya, ia menyerahkan 700 juta rupiah kepada sebuah yayasan dan 200 juta rupiah kepada anak pertama, sedangkan anak kedua tidak disebut. Bagian menurut undang-undang tiap anak adalah 450 juta rupiah. Bagian mutlak tiap anak adalah dua pertiga dari 450 juta, yaitu 300 juta rupiah. Anak pertama baru menerima 200 juta, kurang 100 juta. Anak kedua menerima 0, kurang 300 juta. Total yang harus dipenuhi adalah 600 juta, sehingga wasiat untuk yayasan (700 juta) hanya sah sampai 300 juta rupiah, yaitu bagian yang bebas.
Menuntut pengurangan wasiat dan hibah
Bagian mutlak tidak otomatis terpenuhi. Ahli waris yang merasa bagiannya dilanggar harus menuntut pengurangan (inkorting) wasiat atau hibah yang melampaui bagian bebas. Pasal 920 KUH Perdata menyatakan bahwa pemberian yang merugikan bagian mutlak boleh dikurangi pada saat warisan terbuka. Pengurangan dilakukan terlebih dahulu terhadap wasiat, baru kemudian hibah semasa hidup, mulai dari yang terbaru.
Cara menuntut:
- Bicarakan secara kekeluargaan dengan penerima wasiat atau hibah, dengan hitungan tertulis.
- Bila tidak berhasil, kirim somasi yang menjelaskan hitungan dan permintaan.
- Ajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal terakhir pewaris atau tergugat, sesuai hukum acara.
- Lampirkan bukti: akta kematian, bukti hubungan keluarga, salinan wasiat, bukti hibah, dan penilaian harta.
- Hakim memeriksa, menghitung, dan bila terbukti, memerintahkan pengurangan serta penyerahan bagian.
Tuntutan sebaiknya diajukan tanpa menunda. Hak menuntut dapat terbatas oleh daluwarsa, dan bukti menjadi sulit seiring waktu. Tanyakan kepada advokat mengenai batas waktu yang berlaku pada perkara Anda.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira wasiat selalu sah dan mutlak, padahal dapat dikurangi.
- Menghitung dari harta yang sekarang tercatat saja, tanpa menambah hibah yang pernah diberikan.
- Menyatakan melepaskan hak tanpa memahami hitungan, misalnya menandatangani pernyataan "tidak keberatan" di hadapan notaris.
- Tidak membedakan antara bagian mutlak dan bagian warisan menurut undang-undang. Bagian mutlak lebih kecil.
- Mencampur aturan KUH Perdata dengan aturan Islam dalam satu perhitungan.
Menandatangani surat pernyataan pembagian atau pelepasan hak waris sebelum menghitung bagian mutlak dapat mengakhiri hak Anda. Jangan menandatangani dokumen yang terkait wasiat atau warisan tanpa membaca isinya dan, bila perlu, meminta nasihat hukum.
Pewaris yang ingin memberi lebih kepada pihak tertentu sebaiknya berkonsultasi dengan notaris sebelum membuat wasiat, agar wasiat tidak melanggar bagian mutlak dan tidak memicu gugatan setelah ia wafat. Ahli waris yang menemukan wasiat sebaiknya meminta salinan, lalu menghitung sebelum bertindak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pewaris boleh mencoret anak dari wasiatnya? Pewaris dapat tidak menyebut anak dalam wasiat, tetapi anak tetap memiliki bagian mutlak yang dapat dituntut. Pengecualian terbatas, misalnya bila anak dinyatakan tidak patut mewaris.
Apakah hibah sebelum pewaris meninggal bisa dikurangi? Ya, bila hibah itu melanggar bagian mutlak, hibah dapat dikurangi setelah wasiat. Karena itu, nilai hibah harus dihitung ke dalam harta.
Bagaimana jika ahli waris tidak mau menuntut? Hak ini milik ahli waris yang bersangkutan. Penerima wasiat tidak dapat dipaksa mengembalikan bila ahli waris tidak menuntut.
Hibah semasa hidup dan bagian mutlak
Banyak orang mengira bagian mutlak hanya menyangkut wasiat. Ternyata hibah semasa hidup pun diperhitungkan. Jika seorang pewaris menghibahkan rumah kepada salah satu anak atau kepada pihak ketiga, nilai hibah itu ditambahkan pada harta saat menghitung bagian mutlak. Bila setelah dihitung bagian mutlak anak lain terlanggar, hibah dapat dikurangi.
Perlu diingat pula bahwa hibah kepada ahli waris dalam garis lurus pada dasarnya dianggap sebagai pembagian di muka dari warisan, sehingga diperhitungkan saat pewarisan (pemasukan atau inbreng), kecuali pewaris menentukan sebaliknya secara tegas. Aturan ini cukup rumit, dan penerapannya perlu hitungan notaris atau advokat. Pembahasan umum mengenai hibah ada pada artikel kami tentang hibah yang dapat ditarik kembali.
Perbedaan dengan bagian menurut undang-undang
Dua istilah ini sering tertukar:
- Bagian menurut undang-undang adalah porsi yang diterima ahli waris bila tidak ada wasiat.
- Bagian mutlak adalah batas minimum yang tidak boleh dikurangi wasiat, yaitu pecahan dari bagian menurut undang-undang.
Contoh: Bila pewaris memiliki tiga anak dan tidak ada wasiat, tiap anak menerima sepertiga harta. Bila ada wasiat yang menyerahkan hampir semua harta kepada pihak luar, tiap anak masih dapat menuntut tiga perempat dari sepertiga, yaitu seperempat harta. Jadi bagian mutlak tiga anak adalah tiga perempat harta, dan bagian bebas satu perempat.
Contoh kedua: wasiat untuk satu anak
Contoh: Ibu E memiliki tiga anak. Dalam wasiatnya, ia menyerahkan seluruh rumah (senilai 1,2 miliar rupiah, harta bersih satu-satunya) kepada anak bungsu yang merawatnya. Dua anak lainnya tidak menerima apa pun. Bagian menurut undang-undang tiap anak adalah 400 juta rupiah; bagian mutlak tiap anak adalah tiga perempat dari itu, yaitu 300 juta rupiah. Wasiat kepada anak bungsu masih dapat dilaksanakan, tetapi harus dikurangi sampai dua anak lainnya memperoleh 300 juta rupiah masing-masing. Dengan demikian, anak bungsu menerima rumah dengan kewajiban membayar atau menyerahkan nilai setara kepada dua saudaranya. Solusi yang praktis biasanya berupa kesepakatan, misalnya anak bungsu membayar secara dicicil.
Dari sudut pandang pewaris
Pewaris yang ingin memberi lebih kepada seorang anak karena alasan khusus (misalnya anak itu merawatnya) punya beberapa pilihan yang tidak melanggar bagian mutlak: memberi hibah dalam batas bagian bebas, atau membuat wasiat dalam batas bagian bebas. Pewaris juga boleh membicarakan rencananya dengan seluruh anak semasa hidup agar tidak ada kejutan. Namun perlu diingat bahwa menurut KUH Perdata (Pasal 1334 ayat 2), seseorang tidak dapat melepaskan atau memperjanjikan warisan yang belum terbuka, sehingga kesepakatan semacam itu tidak dapat menggantikan wasiat atau hibah yang sah. Berkonsultasilah dengan notaris untuk menyusunnya.
Ringkasan
Bagian mutlak melindungi anak dan leluhur agar tidak sepenuhnya tersisih oleh wasiat atau hibah. Besarnya berupa pecahan dari bagian menurut undang-undang, tergantung jumlah anak. Perhitungan memasukkan harta, hibah, dan utang. Bila bagian mutlak dilanggar, ahli waris dapat menuntut pengurangan lewat pengadilan. Bagi yang tunduk pada hukum Islam, batas wasiat sepertiga dan faraid yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Direktori putusan — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku II tentang bagian mutlak (Pasal 913 dan seterusnya) dan pengurangan (inkorting).
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 195 tentang batas wasiat (sebagai pembanding).
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai harta bersama.
Baca juga
- Ahli Waris Golongan I sampai IV Menurut KUH Perdata dan Bagiannya
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Hibah, wasiat, dan waris tidak ditulis dalam satu daftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.