Ahli Waris Golongan I sampai IV Menurut KUH Perdata dan Bagiannya
Dalam waris perdata, tidak semua keluarga menerima warisan sekaligus. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan yang berurutan. Artikel ini menjelaskan siapa saja mereka, bagian masing-masing, dan contoh hitungannya dengan bahasa sederhana.
Waris menurut KUH Perdata: siapa yang memakai
Pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, atau Burgerlijk Wetboek) pada praktiknya dipakai oleh orang yang tidak tunduk pada hukum waris Islam atau hukum adat tertentu, misalnya warga non-Muslim yang memilih atau terikat hukum perdata. Bagi orang Islam, pengadilan agama menerapkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dibahas dalam artikel lain. Pilihan hukum bergantung pada keadaan, agama, dan kesepakatan para pihak.
KUH Perdata mengenal dua cara pewarisan: berdasarkan undang-undang (ab intestato), yaitu bila pewaris tidak meninggalkan wasiat, dan berdasarkan wasiat (testamentair). Artikel ini membahas yang pertama: siapa yang berhak menerima warisan menurut undang-undang.
Pasal 832 KUH Perdata menyebut bahwa menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama. Keluarga sedarah dikelompokkan ke dalam empat golongan. Golongan yang lebih dekat menutup golongan di bawahnya. Selama ada ahli waris dalam satu golongan, golongan berikutnya tidak menerima.
Golongan I: anak, keturunan, dan suami atau istri
Golongan I terdiri dari anak-anak pewaris beserta keturunannya (cucu, cicit), dan suami atau istri yang hidup terlama. Pasal 852 mengatur bahwa anak-anak atau keturunan mereka mewarisi dengan bagian yang sama untuk tiap anak, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, atau anak yang lahir lebih dahulu. Pasal 852a menyamakan bagian suami atau istri yang hidup terlama dengan bagian seorang anak sah.
Contoh pembagian: pewaris meninggalkan istri dan tiga orang anak. Harta warisan (setelah dipisahkan harta bersama dan utang) dibagi empat sama besar, yaitu masing-masing seperempat untuk istri dan tiap anak.
Bila ada anak yang meninggal lebih dahulu tetapi memiliki keturunan, keturunannya menggantikan tempat orang tua mereka. Ini disebut penggantian tempat (plaatsvervulling, Pasal 841 dan seterusnya). Cucu hanya menerima bagian orang tuanya, bukan bagian tambahan.
Golongan II: orang tua dan saudara
Golongan II berlaku bila tidak ada ahli waris Golongan I. Golongan ini terdiri dari orang tua (ayah dan ibu), saudara laki-laki dan perempuan, serta keturunan saudara. Pasal 854 dan seterusnya mengatur bahwa bagian ayah atau ibu tidak boleh kurang dari seperempat.
Gambaran umum pembagiannya, bila tidak ada suami atau istri yang masih hidup:
| Keadaan | Pembagian |
|---|---|
| Ayah, ibu, dan satu saudara hidup | Bagi tiga sama rata, sepertiga untuk masing-masing |
| Ayah, ibu, dan dua atau lebih saudara | Ayah dan ibu masing-masing seperempat, sisanya untuk para saudara |
| Hanya satu orang tua (ayah atau ibu) hidup dengan saudara | Orang tua mendapat setengah bila satu saudara, sepertiga bila dua saudara, seperempat bila lebih dari dua; sisanya untuk saudara |
| Hanya saudara hidup | Saudara berbagi sama rata |
Bagian suami atau istri yang hidup terlama bila bersama Golongan II adalah setengah dari harta (Pasal 852a), dan sisanya dibagi di antara orang tua dan saudara. Pembagian rinci tergantung susunan keluarga, dan angka di atas hanyalah garis besar. Hitung bersama notaris atau advokat untuk keadaan Anda.
Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur lainnya
Golongan III berlaku bila tidak ada ahli waris Golongan I dan II. Golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, yaitu kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu, serta leluhur di atasnya. Pasal 853 mengatur bahwa harta dibagi dua bagian yang sama: separuh untuk garis ayah dan separuh untuk garis ibu. Dalam setiap garis, ahli waris terdekat mengambil bagian garis itu.
Jika di salah satu garis tidak ada seorang pun, bagian itu menjadi milik garis yang lain. Penerapannya memerlukan hitungan hati-hati.
Golongan IV: keluarga garis menyamping
Golongan IV berlaku bila tidak ada Golongan I, II, dan III. Golongan ini adalah keluarga sedarah dalam garis menyamping lainnya, seperti paman, bibi, sepupu, dan keturunannya, sampai derajat keenam. Pasal 858 dan seterusnya mengatur bahwa harta dibagi dua: separuh untuk keluarga garis ayah dan separuh untuk garis ibu. Jika pada satu garis tidak ada ahli waris, bagiannya ikut garis lain. Bila sama sekali tidak ada ahli waris yang berhak, harta jatuh kepada negara, dan negara wajib melunasi utang pewaris sebatas nilai harta.
Anak luar kawin dan anak angkat
Anak luar kawin yang diakui secara sah memiliki hak waris sesuai aturan dalam KUH Perdata (Pasal 862 dan seterusnya), dengan bagian yang bergantung pada golongan ahli waris sah yang bersamanya. Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hubungan anak luar kawin dengan ayah biologisnya juga memengaruhi praktik. Artikel kami tentang anak luar kawin membahasnya. Kedudukan anak angkat dalam waris perdata bergantung pada penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dan aturan yang berlaku bagi pewaris, sehingga tanyakan kepada notaris atau advokat. Anak angkat juga dapat menerima bagian melalui wasiat. Bagi yang tunduk pada hukum Islam, ada wasiat wajibah (pemberian wajib yang ditetapkan hakim, paling banyak sepertiga harta).
Langkah praktis menentukan ahli waris
- Kumpulkan akta kematian pewaris dan identitas semua keluarga.
- Susun silsilah keluarga: pasangan, anak, orang tua, saudara, dan keturunan mereka.
- Tentukan golongan tertinggi yang masih ada. Cukup satu orang dalam golongan I untuk menutup golongan II hingga IV.
- Periksa apakah ada wasiat. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (lihat artikel legitieme portie).
- Pisahkan harta bersama pewaris dengan pasangan, lalu hitung harta peninggalan bersih setelah utang.
- Hitung bagian tiap ahli waris, lalu buat akta atau surat kesepakatan pembagian.
Contoh: Bapak X meninggal. Ia meninggalkan istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Bapak X dan istrinya memiliki rumah yang dibeli selama pernikahan senilai 1,2 miliar rupiah, dan tidak ada utang. Pertama, harta bersama dibagi dua: 600 juta rupiah menjadi bagian istri sebagai harta bersama, 600 juta lainnya menjadi harta warisan. Warisan 600 juta itu dibagi tiga sama rata: istri 200 juta, anak laki-laki 200 juta, anak perempuan 200 juta. Jadi total istri memperoleh 800 juta rupiah dan tiap anak 200 juta rupiah.
Contoh: Ibu Y meninggal tanpa pasangan dan anak. Ayahnya masih hidup, ibunya telah meninggal, dan ia mempunyai dua saudara kandung. Golongan I tidak ada, jadi harta mengalir ke Golongan II. Menurut ketentuan, ayah memperoleh bagian tidak kurang dari seperempat, dan bagian sisanya dibagi di antara saudara. Dengan satu orang tua dan dua saudara, ayah menerima sepertiga dan masing-masing saudara sepertiga.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira semua keluarga, termasuk paman atau keponakan, otomatis ikut menerima padahal Golongan I masih ada.
- Lupa memisahkan harta bersama dari harta warisan sebelum menghitung.
- Mengabaikan hak cucu sebagai pengganti anak yang meninggal lebih dulu.
- Memakai pembagian "sama rata untuk semua saudara" tanpa memperhatikan golongan.
- Membagi harta tanpa mengurus utang pewaris lebih dulu.
- Tidak membuat bukti tertulis pembagian, sehingga sengketa muncul bertahun-tahun kemudian.
Ketentuan KUH Perdata tidak berlaku bagi semua orang. Bila pewaris dan ahli waris beragama Islam, perkara waris umumnya diselesaikan menurut hukum Islam. Salah memilih sistem hukum dapat membuat pembagian tidak sah dan menimbulkan sengketa.
Buat silsilah keluarga satu halaman yang memuat nama, tanggal lahir, tanggal wafat, dan hubungan. Dokumen sederhana ini membantu notaris dan pengadilan, dan mengurangi salah paham antar-ahli waris.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah istri otomatis mendapat separuh harta? Tidak otomatis. Separuh harta bersama adalah milik istri sebagai pemilik bersama. Sisanya menjadi harta warisan yang dibagi. Pada Golongan I, istri memperoleh bagian sama dengan anak dari harta warisan itu.
Bagaimana jika ada anak dari perkawinan sebelumnya? Anak dari perkawinan pertama termasuk Golongan I dan mewarisi dari ayah atau ibunya. Pasal 852a juga membatasi bagian pasangan kedua: ia tidak boleh menerima lebih dari bagian terkecil anak dari perkawinan pertama, dan dalam keadaan apa pun tidak lebih dari seperempat harta peninggalan.
Apakah menantu termasuk ahli waris? Menantu bukan ahli waris karena bukan keluarga sedarah, kecuali ia mendapat wasiat.
Apakah ahli waris bisa kehilangan hak? Ya, ahli waris dapat dianggap tidak patut (onwaardig) bila melakukan perbuatan tertentu seperti membunuh atau berupaya membunuh pewaris. Persoalan ini dapat diajukan dan diputus di pengadilan.
Wasiat dan hubungannya dengan golongan
Pembagian menurut golongan hanya berlaku bila pewaris tidak menentukan lain. Pewaris boleh membuat wasiat (testamen) untuk mengatur sebagian hartanya. Namun kebebasan itu dibatasi bagian mutlak yang dilindungi hukum bagi ahli waris garis lurus (lihat artikel legitieme portie). Jadi, walau ada wasiat, pembagian menurut golongan tetap menjadi patokan untuk menghitung sisa yang tidak diatur wasiat dan bagian minimum yang harus dipenuhi.
Harta bersama sebelum waris
Dalam perkawinan tanpa perjanjian pisah harta, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketika salah satu pasangan meninggal, harta bersama dibagi dua terlebih dahulu. Separuh menjadi milik pasangan yang masih hidup sebagai haknya, dan separuhnya masuk harta peninggalan yang dibagi kepada ahli waris. Melewatkan langkah ini membuat hitungan salah, dan pasangan yang hidup bisa tampak menerima terlalu sedikit atau terlalu banyak.
Harta bawaan pewaris sebelum menikah, serta warisan atau hibah yang ia terima, masuk seluruhnya ke dalam harta peninggalan. Bila ada perjanjian pisah harta, harta pewaris menurut perjanjian itulah yang dibagi.
Utang pewaris
Utang pewaris menjadi beban harta peninggalan. Ahli waris yang menerima warisan secara murni dapat menanggung utang itu, bahkan melebihi nilai warisan, sedangkan ahli waris yang menerima dengan hak pendaftaran harta (beneficiair) hanya bertanggung jawab sebatas nilai harta. Ahli waris juga berhak menolak warisan. Pembahasan lengkap ada pada artikel kami tentang menolak warisan dan utang pewaris. Karena alasan ini, cek utang dan kewajiban pewaris sebelum menerima atau membagi.
Contoh perhitungan dengan cucu pengganti
Contoh: Ibu Z meninggal. Ia memiliki dua anak: anak pertama masih hidup, anak kedua sudah meninggal lebih dahulu dan meninggalkan dua orang anak (cucu Ibu Z). Ibu Z tidak memiliki pasangan. Harta peninggalan bersih 600 juta rupiah. Golongan I terdiri dari dua cabang: anak pertama dan cabang anak kedua. Tiap cabang mendapat setengah, yaitu 300 juta rupiah. Anak pertama menerima 300 juta rupiah. Bagian cabang kedua 300 juta rupiah dibagi dua kepada dua cucu, masing-masing 150 juta rupiah. Cucu menerima karena menggantikan kedudukan orang tuanya, bukan karena hubungan langsung dengan Ibu Z sebagai anak.
Ringkasan
KUH Perdata membagi ahli waris menjadi empat golongan: anak dan pasangan; orang tua dan saudara; kakek, nenek, dan leluhur; lalu keluarga garis menyamping. Golongan terdekat menutup golongan di bawahnya. Pemisahan harta bersama, pengurusan utang, dan pencatatan silsilah merupakan langkah awal yang penting. Untuk perhitungan yang tepat, konsultasikan dengan notaris atau advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II tentang waris, antara lain Pasal 832, 852, 852a, 853, 854, 858.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai harta bersama (Pasal 35).
- Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan anak luar kawin (Putusan No. 46/PUU-VIII/2010).
Baca juga
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
- Hak Anak Luar Kawin: Status Hukum dan Hubungan dengan Ayah
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.