Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
Bagi keluarga muslim yang tidak meninggalkan wasiat, pembagian waris mengikuti Kompilasi Hukum Islam. Memahami bagian masing-masing ahli waris mencegah konflik.
Langkah awal
Sebelum harta dibagi, lakukan pemisahan harta bersama dengan pasangan yang masih hidup, lalu sisanya menjadi harta warisan. Setelah itu diselesaikan utang dan biaya pengurusan jenazah, serta wasiat bila ada.
Contoh bagian ahli waris
- Anak perempuan tunggal memperoleh setengah, bila tidak ada anak laki-laki.
- Dua anak perempuan atau lebih memperoleh dua pertiga bersama, bila tidak ada anak laki-laki.
- Ibu memperoleh sepertiga bila pewaris tidak meninggalkan anak atau dua saudara.
- Suami memperoleh seperempat bila ada anak, dan istri seperdelapan bila ada anak.
Hal yang sering keliru
Membagi rata tanpa menghitung bagian menurut KHI sering menimbulkan sengketa. Bila ahli waris tidak sepakat, pembagian dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
Contoh di atas disederhanakan. Hitungan lengkap bergantung pada susunan ahli waris, dan sebaiknya dibantu penasihat hukum.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 176 sampai Pasal 182 (Inpres No. 1 Tahun 1991) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.