Inpres 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Ringkasan
Instruksi Presiden ini memerintahkan penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi tiga buku: hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. KHI ini sebelumnya diterima para ulama Indonesia dalam lokakarya tahun 1988 dan dipakai oleh instansi pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 18
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Nafkah Iddah dan Mutah Setelah Cerai: Hak Istri yang Sering Terlewat
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Tampilkan 8 artikel lainnya
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
- Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
- Hibah, wasiat, dan waris tidak ditulis dalam satu daftar
- Hutang pewaris diselesaikan sebelum sisa harta dibagi
- Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.