Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Dalam hukum waris Islam sebagaimana diatur KHI, anak angkat dan orang tua angkat tidak otomatis menjadi ahli waris. Namun, mereka dapat memperoleh wasiat wajibah.
Apa itu wasiat wajibah?
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diberikan oleh hukum, bukan atas kehendak pewaris. Pemberiannya dibatasi paling banyak sepertiga dari harta peninggalan sesuai ketentuan KHI.
Siapa yang berhak?
- Anak angkat, terhadap harta orang tua angkatnya.
- Orang tua angkat, terhadap harta anak angkatnya, dalam kondisi tertentu.
Langkah praktis
Dokumen penetapan pengangkatan anak dan bukti hubungan keluarga perlu disiapkan. Jika tidak ada kesepakatan, penentuan dapat dimintakan ke Pengadilan Agama.
📌 Catatan
Pembagian dan perhitungan wasiat wajibah sebaiknya dikonsultasikan agar sesuai dengan susunan ahli waris.
📚 Sumber Rujukan
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 209 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.