Hukum Keluarga Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan

Batas usia minimal perkawinan kini 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi dari pengadilan.

ARTIKELDispensasi Kawin: Syarat UsiaPernikahan dan Proses di Pengadilan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Ketentuan usia

Berdasarkan perubahan UU Perkawinan, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penyimpangan dimungkinkan melalui permohonan dispensasi kawin.

Proses permohonan

  • Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali ke pengadilan sesuai agama calon mempelai.
  • Pengadilan memeriksa alasan mendesak dan kepentingan terbaik anak.
  • Calon mempelai dapat didengar keterangannya dan didampingi.

Perlindungan anak

Hakim wajib mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan sosial anak. Dispensasi tidak berarti persetujuan otomatis, dan hakim dapat menolak permohonan.

📌 Catatan

Pernikahan anak membawa risiko kesehatan dan hukum. Konsultasi dengan lembaga perlindungan anak dapat dilakukan sebelum mengajukan.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id
  • PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA