Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
Batas usia minimal perkawinan kini 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi dari pengadilan.
Ketentuan usia
Berdasarkan perubahan UU Perkawinan, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penyimpangan dimungkinkan melalui permohonan dispensasi kawin.
Proses permohonan
- Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali ke pengadilan sesuai agama calon mempelai.
- Pengadilan memeriksa alasan mendesak dan kepentingan terbaik anak.
- Calon mempelai dapat didengar keterangannya dan didampingi.
Perlindungan anak
Hakim wajib mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan sosial anak. Dispensasi tidak berarti persetujuan otomatis, dan hakim dapat menolak permohonan.
📌 Catatan
Pernikahan anak membawa risiko kesehatan dan hukum. Konsultasi dengan lembaga perlindungan anak dapat dilakukan sebelum mengajukan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id
- PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.