Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan
Hak asuh anak adalah hal yang paling sensitif dalam perceraian. Hukum Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai ukuran utama.
Prinsip dasarnya
Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz (sekitar 12 tahun ke bawah) pada umumnya diasuh ibunya. Namun, hakim tetap menilai kepentingan terbaik anak, termasuk kemampuan mengasuh dan kedekatan emosional.
Yang dinilai hakim
- Kondisi tempat tinggal dan kesinambungan sekolah anak.
- Kemampuan ekonomi dan waktu yang tersedia untuk mengasuh.
- Riwayat kekerasan atau pengabaian dalam rumah tangga.
- Pendapat anak, sesuai usia dan kematangannya.
Nafkah anak
Ayah tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun hak asuh berada pada ibu. Besarnya dapat diminta dalam gugatan dan ditetapkan hakim, serta dapat ditinjau kembali jika keadaan berubah.
Kesepakatan tertulis antara orang tua tetap perlu disahkan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 dan Pasal 156 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.