Hukum Keluarga Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan

Hak asuh anak adalah hal yang paling sensitif dalam perceraian. Hukum Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai ukuran utama.

ARTIKELHak Asuh Anak Setelah Perceraian:Siapa yang Berhak dan BagaimanaDiputuskan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Prinsip dasarnya

Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz (sekitar 12 tahun ke bawah) pada umumnya diasuh ibunya. Namun, hakim tetap menilai kepentingan terbaik anak, termasuk kemampuan mengasuh dan kedekatan emosional.

Yang dinilai hakim

  • Kondisi tempat tinggal dan kesinambungan sekolah anak.
  • Kemampuan ekonomi dan waktu yang tersedia untuk mengasuh.
  • Riwayat kekerasan atau pengabaian dalam rumah tangga.
  • Pendapat anak, sesuai usia dan kematangannya.

Nafkah anak

Ayah tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun hak asuh berada pada ibu. Besarnya dapat diminta dalam gugatan dan ditetapkan hakim, serta dapat ditinjau kembali jika keadaan berubah.

📌 Catatan

Kesepakatan tertulis antara orang tua tetap perlu disahkan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA