Langkah demi langkah
Menyiapkan dokumen
Siapkan buku nikah, KTP, kartu keluarga, dan bukti alasan perceraian.
Menyusun surat gugatan
Tulis alasan cerai dan tuntutan lain, misalnya hak asuh anak atau nafkah.
Mendaftar gugatan
Gugatan didaftarkan ke pengadilan agama sesuai wilayah yang berwenang.
Pemanggilan sidang
Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir.
MediasiMediasi
Hakim mewajibkan upaya damai lewat mediator.
Jawaban dan pembuktian
Tergugat menjawab, lalu kedua pihak menghadirkan bukti dan saksi, biasanya termasuk keluarga atau orang dekat.
Putusan
Hakim memutus gugatan dikabulkan atau ditolak.
Upaya hukum
Jika tidak puas, para pihak dapat banding dalam tenggat tertentu. Periksa ketentuan terbaru.
Putusan berkekuatan tetap
Putusan menjadi tetap bila tidak ada upaya hukum yang diajukan.
Akta cerai
Pengadilan menerbitkan akta cerai yang selanjutnya dicatat untuk pembaruan data kependudukan.
- Perkara keluarga sering mengandung tuntutan tambahan seperti nafkah dan harta bersama.
- Datang tepat waktu, ketidakhadiran dapat mempengaruhi jalannya perkara.