Hukum Keluarga Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Cara mengajukan gugatan cerai berbeda tergantung agama pasangan. Bagi yang beragama Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi non-Muslim, ke Pengadilan Negeri.

ARTIKELProsedur Gugatan Cerai diPengadilan Agama dan PengadilanNegeri
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dua jalur, dua pengadilan

Perkawinan yang sah menurut agama Islam diselesaikan di Pengadilan Agama. Perkawinan non-Muslim diselesaikan di Pengadilan Negeri. Pada umumnya istri mengajukan gugatan cerai, sedangkan suami yang beragama Islam mengajukan permohonan cerai talak.

Langkah-langkah umum

  • Siapkan buku nikah, KTP dan KK kedua pihak, akta kelahiran anak, dan bukti pendukung alasan perceraian.
  • Pilih pengadilan sesuai domisili. Di Pengadilan Agama, gugatan cerai diajukan ke tempat tinggal penggugat.
  • Daftarkan perkara dan bayar panjar biaya. Bagi yang tidak mampu, dapat diajukan permohonan prodeo.
  • Ikuti sidang pertama dan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
  • Lanjutkan jawab-menjawab, pembuktian, dan putusan.
  • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, minta akta cerai dan catat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Alasan perceraian

Perceraian harus didasarkan pada alasan yang diatur, misalnya salah satu pihak berzina, meninggalkan pasangan dua tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara, mengalami KDRT, atau terus-menerus berselisih tanpa harapan rukun. Dalam praktik, alasan yang diuraikan dengan peristiwa konkret dan saksi yang mengetahui langsung lebih kuat.

📌 Catatan

Artikel ini bersifat informatif. Untuk perkara tertentu, konsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA