Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Cara mengajukan gugatan cerai berbeda tergantung agama pasangan. Bagi yang beragama Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi non-Muslim, ke Pengadilan Negeri.
Dua jalur, dua pengadilan
Perkawinan yang sah menurut agama Islam diselesaikan di Pengadilan Agama. Perkawinan non-Muslim diselesaikan di Pengadilan Negeri. Pada umumnya istri mengajukan gugatan cerai, sedangkan suami yang beragama Islam mengajukan permohonan cerai talak.
Langkah-langkah umum
- Siapkan buku nikah, KTP dan KK kedua pihak, akta kelahiran anak, dan bukti pendukung alasan perceraian.
- Pilih pengadilan sesuai domisili. Di Pengadilan Agama, gugatan cerai diajukan ke tempat tinggal penggugat.
- Daftarkan perkara dan bayar panjar biaya. Bagi yang tidak mampu, dapat diajukan permohonan prodeo.
- Ikuti sidang pertama dan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
- Lanjutkan jawab-menjawab, pembuktian, dan putusan.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, minta akta cerai dan catat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Alasan perceraian
Perceraian harus didasarkan pada alasan yang diatur, misalnya salah satu pihak berzina, meninggalkan pasangan dua tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara, mengalami KDRT, atau terus-menerus berselisih tanpa harapan rukun. Dalam praktik, alasan yang diuraikan dengan peristiwa konkret dan saksi yang mengetahui langsung lebih kuat.
Artikel ini bersifat informatif. Untuk perkara tertentu, konsultasikan dengan advokat.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — peraturan.bpk.go.id
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.