Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Ringkasan
Perma ini mengatur prosedur mediasi di pengadilan dan mencabut Perma Nomor 1 Tahun 2008. Berlaku sejak 4 Februari 2016. BPK tidak menampilkan abstrak untuk peraturan ini.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Gugatan Perdata: Biaya Perkara, Tahapan, dan Lama Prosesnya
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Mediator dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.