Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Ringkasan

Perma ini mengatur prosedur mediasi di pengadilan dan mencabut Perma Nomor 1 Tahun 2008. Berlaku sejak 4 Februari 2016. BPK tidak menampilkan abstrak untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 3 Februari 2016
Diundangkan
4 Februari 2016
Mulai berlaku
4 Februari 2016
Sumber
BN.2016/No.175
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp