Beranda · Direktori · Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Banyak perkara perdata, termasuk keluarga, melewati mediasi sebelum pokok perkara diperiksa. Ada pengecualian. Jangan menganggap semua perkara pasti dimediasi dengan cara yang sama.
Mengapa ada tahap mediasi?
Dalam banyak perkara perdata, termasuk perkara keluarga, pengadilan mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara. Dasarnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuannya membuka ruang kesepakatan, sehingga perkara dapat selesai lebih cepat dengan cara yang disepakati para pihak.
Siapa yang memimpin dan apa yang dibahas?
Mediasi dipimpin mediator bersertifikat, yang biasanya berasal dari daftar mediator pengadilan. Di ruang mediasi, para pihak menjelaskan kepentingan dan kemungkinan penyelesaian. Mediator tidak memutus perkara. Keputusan tetap berada di tangan para pihak. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
Hadir sendiri atau diwakili?
Para pihak pada dasarnya wajib hadir secara pribadi dalam sidang mediasi. Kuasa hukum boleh mendampingi, tetapi kehadiran pribadi sering menjadi hal yang penting. Tanyakan kepada pengadilan jika ada alasan sah yang membuat Anda tidak bisa hadir.
Contoh: Doni dan istrinya mencapai kesepakatan soal nafkah anak setelah dua kali sesi mediasi, dengan catatan angka dan jadwal yang jelas. Kesepakatan itu kemudian dituangkan sesuai prosedur. Hasil seperti ini biasanya lebih mudah dijalankan dibanding kesepakatan lisan.
Perkara yang tidak wajib dimediasi
Tidak semua perkara harus melalui mediasi. PERMA No. 1 Tahun 2016 memuat pengecualian untuk jenis perkara tertentu. Karena itu, periksa ketentuan tersebut atau tanyakan kepada pengadilan sebelum berkas didaftarkan.
Jika mediasi tidak berhasil
Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam perceraian, pengadilan tetap wajib berusaha mendamaikan kedua pihak. Gagal mediasi bukan berarti kalah. Artinya, sidang berikutnya dimulai.
Persiapan sebelum sidang mediasi
Siapkan daftar hal yang ingin Anda sampaikan, dan urutkan dari yang paling penting. Catat juga hal yang bersedia Anda tawarkan, misalnya jadwal kunjungan anak atau pembagian biaya. Persiapan seperti ini membuat diskusi lebih terarah.
Contoh: Sinta menulis tiga hal yang ingin dibicarakan: jadwal pengasuhan, biaya sekolah anak, dan barang rumah tangga. Ia juga menulis apa yang bisa ia lepaskan, sehingga diskusi tidak berputar di satu titik saja.
Hindari perdebatan yang tidak perlu
Mediasi adalah ruang untuk mencari jalan tengah, bukan tempat untuk membalas. Tetap tenang, fokus pada masalah yang ingin diselesaikan, dan jangan menjawab dengan tuduhan. Jika suasana memanas, mintalah waktu sejenak.
Ringkasan singkat
Mediasi adalah kesempatan untuk mencari kesepakatan dengan bantuan mediator. Hadir dengan persiapan, bersikap tenang, dan catat setiap kesepakatan. Jika tidak tercapai, perkara tetap berlanjut sesuai jalurnya.
Ingat bahwa mediasi tidak mengurangi hak Anda untuk tetap melanjutkan perkara jika kesepakatan memang tidak bisa dicapai dengan wajar.
Apa yang sebaiknya tidak dilakukan
Jangan datang tanpa dokumen yang diminta, dan jangan membuat janji yang tidak bisa dijalankan hanya demi cepat selesai. Kesepakatan yang tidak realistis mudah pecah dan bisa membawa perkara kembali ke pengadilan. Pikirkan dengan tenang sebelum menyetujui sesuatu.
Setelah kesepakatan tercapai
Pastikan isi kesepakatan dibaca ulang dan dipahami kedua pihak sebelum ditandatangani. Simpan salinannya, dan catat jadwal pelaksanaan. Jika ada hal yang belum jelas, tanyakan kepada mediator sebelum sesi berakhir.
Dasar hukum
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 130, dan RBg Pasal 154 untuk daerah di luar Jawa dan Madura, tentang upaya perdamaian.
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39.
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 115.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].