Beranda · Direktori · Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Kekerasan dalam rumah tidak selesai dengan memilih satu istilah. Jalur pidana, perlindungan, dan perkara keluarga bisa berbeda pintu.
Dua jalur yang berbeda
Kekerasan dalam rumah tangga bisa ditangani lewat jalur pidana, yaitu laporan ke kepolisian, dan lewat jalur perlindungan atau perkara keluarga, seperti gugatan cerai, nafkah, atau hak asuh anak. Keduanya bisa berjalan bersamaan, tetapi tujuannya berbeda. Laporan pidana berkaitan dengan perbuatan yang terjadi, sedangkan perkara keluarga mengatur akibat dari perkawinan.
Laporan ke kepolisian
UU Penghapusan KDRT memberi korban hak atas perlindungan dan pelayanan (Pasal 10). Pasal 15 meminta setiap orang yang mengetahui peristiwa KDRT untuk ikut mencegah dan melindungi korban. Kepolisian wajib memberi perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam sejak menerima laporan (Pasal 16 ayat (1)). Laporan bisa dibuat di kantor kepolisian atau melalui layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah Anda.
Perintah perlindungan dari pengadilan
Korban dapat meminta perintah perlindungan kepada pengadilan. Perintah ini dapat berisi larangan bagi pelaku mendekati korban atau pembatasan lain, sesuai ketentuan UU PKDRT (lihat Pasal 28). Permohonan dapat diajukan oleh korban atau pihak yang mewakilinya.
Contoh: Lestari mengalami pemukulan dan takut pulang ke rumah. Ia bisa melapor ke polisi, meminta visum, dan mengajukan permohonan perintah perlindungan. Di saat yang sama, ia dapat mengajukan gugatan cerai jika ingin berpisah.
Yang disiapkan korban
- Catatan tanggal dan jenis peristiwa.
- Visum atau surat keterangan dokter, jika ada.
- Pesan dan foto yang tidak diedit.
- Tempat aman untuk menginap, dan kontak layanan perlindungan setempat.
Catatan tentang KUHP baru
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku 2 Januari 2026. Karena itu, rujukan pasal pidana untuk peristiwa kekerasan perlu dicek ulang sesuai tanggal kejadian dan ketentuan peralihannya.
Tempat aman dan layanan pendampingan
Korban dapat meminta layanan pendampingan, konseling, dan tempat aman melalui layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah. Informasi kontaknya biasanya tersedia di kantor kepolisian, puskesmas, atau dinas terkait. Jika anak ikut terdampak, sampaikan juga kebutuhan perlindungan anak.
Contoh: Maria pergi bersama dua anaknya ke rumah saudara dan menghubungi layanan pendampingan dari ponsel saudaranya. Ia mendapat informasi tentang langkah pelaporan dan pendampingan, sehingga keputusan tidak ia ambil sendirian.
Jangan menghapus bukti
Pesan singkat, foto luka, atau rekaman yang relevan sebaiknya disimpan dan dicadangkan di tempat lain. Jangan menghapus pesan hanya karena takut dilihat pasangan. Simpan juga salinan di perangkat yang aman.
Ringkasan singkat
Laporan pidana, perintah perlindungan, dan gugatan keluarga adalah jalur yang berbeda dengan tujuan yang berbeda. Keselamatan Anda dan anak-anak adalah hal pertama. Simpan bukti sejak awal, dan cari pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ketika korban belum siap melapor
Tidak semua korban langsung siap melapor, dan itu manusiawi. Anda tetap dapat mencari informasi, berbicara dengan pendamping, atau menyimpan bukti secara diam-diam lebih dulu. Keputusan melapor tetap ada di tangan Anda, dan informasi yang lengkap membantu Anda memutuskan dengan lebih tenang.
Contoh: Wati belum siap melapor, tetapi ia mulai mencatat setiap kejadian di buku harian dan menyimpan pesan dari pasangannya. Ketika sudah siap, catatan itu membantu ia menjelaskan urutan peristiwa dengan jelas kepada petugas.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 28.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku sejak 2 Januari 2026, untuk rujukan pasal pidana.
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- Relaas panggilan: yang dicek sebelum hari sidang
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].