Beranda · Direktori · Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Relaas panggilan: yang dicek sebelum hari sidang
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Banyak orang menghitung hari sidang dari pesan singkat. Yang dipakai panitera adalah relaas, yaitu surat panggilan resmi.
Relaas itu apa?
Relaas adalah catatan resmi dari juru sita tentang panggilan yang sudah disampaikan kepada pihak. Di dalamnya tertulis siapa yang dipanggil, kapan dan di mana surat diserahkan, serta kepada siapa surat itu diterima. Anggap saja seperti bukti pengantaran paket. Tanpa relaas, pengadilan sulit tahu apakah pihak benar-benar sudah dipanggil.
Cek dokumennya pelan-pelan
Bacalah surat panggilan dan relaas dengan teliti, dengan kertas dan pena di tangan. Cek nama pihak, nomor perkara, tanggal dan jam sidang, serta ruang sidang. Pastikan juga apakah surat itu ditujukan untuk Anda sebagai pihak, atau hanya tembusan untuk orang lain. Tanggal yang diingat dari obrolan tidak menggantikan tanggal yang tertulis di surat resmi, jadi selalu rujuk ke dokumennya.
Contoh: alamat yang sudah berubah
Contoh: Anda pindah rumah dua bulan lalu, tetapi alamat di data pengadilan masih alamat lama. Surat panggilan dikirim ke rumah lama dan diterima orang lain di sana. Anda tidak tahu ada sidang, lalu tidak hadir. Dalam situasi seperti ini, perubahan alamat seharusnya disampaikan kepada pengadilan secara resmi, bukan hanya diumumkan di media sosial atau lewat pesan singkat.
Tidak hadir karena tidak tahu
Ada perbedaan penting antara tidak membaca pesan dan tidak pernah dipanggil. Pesan dari teman atau kerabat tidak sama dengan panggilan resmi. Di sisi lain, relaas yang tampak janggal juga tidak boleh langsung dianggap sah atau tidak sah tanpa diperiksa. Pertanyaan seperti ini sebaiknya dibawa ke kepaniteraan atau ke penasihat hukum, bukan diselesaikan dengan menebak-nebak.
Panggilan elektronik
Untuk perkara yang diajukan lewat sistem elektronik, panggilan juga bisa disampaikan secara elektronik kepada pihak yang terdaftar. Karena itu, pemeriksaan rutin pada akun dan surel yang terdaftar penting dilakukan. Jangan menunda membuka notifikasi, apalagi jika Anda tahu sedang ada perkara yang berjalan.
Yang sebaiknya tidak dilakukan
Jangan membuang amplop, jangan mencoret relaas, dan jangan menandatangani pernyataan penerimaan yang belum Anda pahami. Jika ada yang meminta Anda menyerahkan surat asli tanpa tanda terima, mintalah bukti tertulis lebih dulu.
Kalau ragu, tanyakan ke kepaniteraan
Kepaniteraan pengadilan negeri atau pengadilan agama biasanya bisa menjelaskan status panggilan, asalkan Anda membawa nomor perkara dan identitas diri. Catat nama petugas yang memberi penjelasan dan tanggalnya. Jangan mengambil keputusan berdasarkan kabar dari orang lain yang belum tentu tahu isi berkas.
Jika ada yang janggal di relaas
Kadang relaas memuat tanggal yang tidak sesuai, nama yang salah ditulis, atau alamat yang tampak berbeda dari data Anda. Catat kejanggalan itu sejak awal, lengkap dengan tanggal saat Anda menemukannya. Jangan memperbaiki sendiri dengan mencoret atau menulis ulang di atas dokumen. Bawa surat asli dan salinannya ke kepaniteraan, lalu tanyakan prosedur perbaikan yang berlaku.
Contoh: Nama Anda tertulis dengan ejaan berbeda dari KTP. Perbedaan itu sebaiknya dicatat dan ditanyakan secara resmi, supaya tidak menjadi persoalan ketika sidang berjalan.
Jika sidang sudah lewat
Jika Anda baru sadar sidang sudah berlalu tanpa kehadiran, jangan diam. Segera datangi kepaniteraan dan tanyakan status perkara serta langkah yang masih bisa diambil. Membawa dokumen panggilan dan alamat yang benar-benar Anda tinggali membantu petugas menelusuri riwayat panggilan. Pertanyaan yang diajukan sejak awal jauh lebih berguna daripada menebak-nebak.
Yang disiapkan
- Amplop dan lembar relaas, jangan dibuang
- Nomor perkara dan nama pengadilan
- Tanggal dan jam sidang yang tertulis di surat
- Catatan alamat yang benar-benar Anda tinggali
- Surel dan nomor telepon yang terdaftar di sistem
Dasar hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR, Staatsblad 1941 Nomor 44), yang mengatur panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak, antara lain Pasal 388 sampai Pasal 390.
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].