Beranda · Direktori · Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Sengketa harta rumah tangga sering macet karena semua barang ditulis sebagai harta bersama, atau semuanya diklaim sebagai bawaan.
Harta bersama tercipta sejak menikah
Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, penghasilan selama pernikahan, dan barang yang dibeli dari penghasilan itu, pada prinsipnya termasuk harta bersama. Nama kedua pihak tidak harus tertulis pada setiap barang.
Harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing
Harta bawaan, hadiah, dan warisan yang diperoleh masing-masing pihak tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain (Pasal 35 ayat (2)). Harta yang sudah dimiliki sebelum menikah tidak otomatis menjadi harta bersama, tetapi buktinya perlu disiapkan.
Contoh: Tanah yang dibeli dari gaji selama pernikahan biasanya dianggap harta bersama. Tanah warisan dari orang tua salah satu pihak biasanya tetap dianggap harta bawaan. Namun, bila tanah warisan itu dijual lalu uangnya dipakai membeli rumah bersama, status rumah tersebut perlu ditelusuri.
Membuat daftar yang rapi
- Tanggal perolehan setiap barang.
- Bukti pembelian, sertipikat, BPKB, atau catatan rekening.
- Sumber dana, misalnya gaji, warisan, atau hadiah.
- Nama pemilik pada dokumen resmi, serta bukti pembayaran cicilan.
Sertipikat atas nama satu pihak tidak selalu berarti barang itu harta bawaan. Yang juga dinilai adalah asal-usul dana dan sejarah perolehannya.
Perjanjian pemisahan harta
Jika pasangan ingin mengatur pemisahan harta sejak awal, perjanjian perkawinan dapat menjadi jalan, dengan syarat tertentu. Pelajari dulu ketentuannya sebelum memutuskan.
Saat perceraian
UU Perkawinan menyatakan bahwa jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37). Karena itu, pembagian harta perlu dibicarakan dan dituangkan dengan jelas, baik lewat kesepakatan maupun putusan pengadilan.
Utang bersama dan utang pribadi
Harta bersama tidak hanya berupa aset. Utang yang dibuat selama perkawinan juga perlu diperiksa: apakah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau untuk kepentingan pribadi salah satu pihak. Jawaban atas pertanyaan ini bisa memengaruhi pembagian yang diminta.
Contoh: Suami mengambil pinjaman untuk membeli kendaraan usaha keluarga, sementara istri mengambil pinjaman untuk biaya pengobatan pribadinya. Kedua utang ini tidak otomatis diperlakukan sama. Bukti penggunaan dana menjadi kuncinya.
Jangan menjual aset tanpa kesepakatan
Menurut UU Perkawinan, tindakan atas harta bersama dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1)). Menjual rumah atau kendaraan tanpa sepengetahuan pasangan dapat menimbulkan sengketa baru. Bicarakan dulu, dan catat kesepakatan secara tertulis.
Ringkasan singkat
Harta bersama dan harta bawaan dibedakan dari asal-usul perolehannya, bukan dari nama yang tertulis semata. Buat daftar harta sejak awal, simpan bukti perolehan, dan bicarakan pembagian dengan jelas sebelum masalah membesar.
Jika ragu mengelompokkan suatu barang, catat dulu dan tanyakan pendapat penasihat hukum sebelum mengambil keputusan sepihak.
Harta yang berubah bentuk
Harta bawaan bisa berubah bentuk, misalnya uang warisan dipakai membeli barang baru. Dalam situasi seperti ini, asal-usul dana perlu ditelusuri. Semakin jelas catatannya, semakin mudah menjelaskan apakah barang tersebut tetap bawaan atau sudah bercampur dengan harta bersama.
Contoh: Dedi menjual sebidang tanah warisan, lalu uangnya ditransfer ke rekening yang juga dipakai untuk gaji rumah tangga. Jika tidak ada catatan pemisahan, pembuktian asal uang itu akan lebih sulit. Karena itu, pisahkan rekening atau buat catatan transaksi sejak awal.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 91 tentang harta bersama.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].