Beranda · Direktori · Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Perjanjian kawin bukan formalitas satu paragraf. Isinya menentukan harta mana yang tercampur dan mana yang tidak.
Apa itu perjanjian perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri mengenai harta atau hal lain yang berkaitan dengan perkawinan (Pasal 29 UU Perkawinan). Isinya bisa memisahkan harta, mengatur pengelolaan harta, atau menentukan hal lain yang disepakati, selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Kapan dibuat?
Secara umum, perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka kemungkinan perjanjian dibuat selama perkawinan berlangsung, dengan syarat tertentu. Karena itu, untuk perjanjian yang dibuat setelah menikah, pastikan prosedur dan pencatatannya sesuai dengan putusan tersebut.
Harus disahkan dan berlaku sejak menikah
Perjanjian dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perubahan selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang sudah memberi pinjaman sebelum perubahan dibuat.
Contoh: Pasangan pengusaha ingin memisahkan harta usaha masing-masing agar risiko bisnis satu pihak tidak menyeret pihak lain. Mereka membuat perjanjian yang mencatat daftar aset masing-masing dan cara pengelolaannya. Dengan begitu, harta bersama dan harta bawaan tidak tercampur sejak awal.
Yang sering disalahpahami
- Perjanjian bukan untuk menentukan cerai atau membatalkan perkawinan.
- Utang pribadi tetap perlu diatur dengan jelas, karena pihak ketiga bisa terpengaruh.
- Isi perjanjian harus dipahami kedua pihak, bukan dibuat karena tekanan.
Sebelum menandatangani
Baca setiap klausul, pastikan daftar harta sudah lengkap, dan minta penjelasan dari penasihat hukum atau notaris. Jangan menandatangani draf yang belum final.
Bedanya dengan harta bersama biasa
Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sebagaimana diatur UU Perkawinan. Dengan perjanjian, para pihak dapat mengatur hal yang berbeda, misalnya memisahkan harta usaha atau menentukan cara pengelolaan aset tertentu. Karena itu, perjanjian sebaiknya dibuat dengan pemahaman yang jelas tentang apa yang berubah.
Perhatikan kepentingan pihak ketiga
Perjanjian yang mengatur harta dapat berdampak pada pihak lain, seperti bank atau rekan usaha. Jika salah satu pihak punya utang usaha, jelaskan posisi itu sejak awal, dan pertimbangkan bagaimana pihak ketiga akan memandang perjanjian tersebut.
Kapan sebaiknya berkonsultasi
Konsultasikan dengan penasihat hukum jika Anda memiliki usaha, aset besar, atau utang yang signifikan. Penasihat hukum dapat membantu mencocokkan isi perjanjian dengan kondisi keuangan keluarga Anda.
Ringkasan singkat
Perjanjian perkawinan adalah alat untuk mengatur harta dan hal lain dalam rumah tangga, tetapi ia harus dibuat dengan benar, disahkan, dan dipahami kedua pihak. Sebelum menandatangani, pastikan isinya sesuai dengan kondisi keuangan dan rencana keluarga Anda.
Pertanyaan yang baik untuk dibawa ke konsultasi antara lain: apa dampaknya terhadap utang, siapa yang mengelola usaha, dan apa yang terjadi jika salah satu pihak meninggal.
Bahasa yang mudah dipahami
Perjanjian yang baik ditulis dengan bahasa yang sederhana dan tidak multitafsir. Setiap istilah sebaiknya didefinisikan, misalnya apa yang dimaksud dengan usaha, aset, atau utang pribadi. Dengan begitu, di kemudian hari tidak ada perbedaan pemahaman antara kedua pihak.
Contoh: Pasangan menulis bahwa "aset usaha" mencakup peralatan dan persediaan barang, tetapi tidak termasuk rumah tinggal. Kejelasan seperti ini mencegah perdebatan ketika salah satu usaha berkembang atau berhenti.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 ayat (1) sampai ayat (4).
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 47.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].