Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Ringkasan

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa aturan ini berlaku sejak 19 Agustus 2019. Aturan ini telah diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan mencabut Perma Nomor 3 Tahun 2018.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 6 Agustus 2019
Diundangkan
8 Agustus 2019
Mulai berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BN 2019 No. 894, jdih.mahkamahagung.go.id, 18 hlm
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan, Telekomunikasi, Informatika, Siber dan Internet

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp