Undang-UndangBerlaku

UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Ringkasan

UU ini mengatur perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk hak mereka, restitusi, kompensasi, dan dana abadi korban. Aturan ini menggantikan UU lama tahun 2006 beserta perubahannya tahun 2014.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2026
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 20 Mei 2026
Diundangkan
20 Mei 2026
Mulai berlaku
20 Mei 2026
Sumber
LN 2026 (59), TLN (7179): 42 hlm.
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp