UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ringkasan
Undang-undang ini dibuat karena kekerasan dalam rumah tangga dipandang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia, dan korbannya, yang kebanyakan perempuan, perlu dilindungi. Isinya mengatur larangan kekerasan dalam rumah tangga, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan dan pemulihan korban, serta ketentuan pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut UU Perkawinan dan KHI
- KDRT terhadap Suami: Bisakah Dilaporkan dan Apakah Delik Aduan
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
- Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Lansia Menurut Hukum
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Taklik Talak dan Suami yang Tidak Menafkahi: Cara Menggugat di Pengadilan Agama
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.