Undang-UndangBerlaku

UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ringkasan

Undang-undang ini dibuat karena kekerasan dalam rumah tangga dipandang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia, dan korbannya, yang kebanyakan perempuan, perlu dilindungi. Isinya mengatur larangan kekerasan dalam rumah tangga, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan dan pemulihan korban, serta ketentuan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
23
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 September 2004
Diundangkan
22 September 2004
Mulai berlaku
22 September 2004
Sumber
LN. 2004/No. 95, TLN No. 4419, LL SETNEG: 25 HLM
Bidang
Hak Asasi Manusia

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp