Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
Sebelum perkara perdata diperiksa pokoknya, hakim wajib mengarahkan para pihak untuk berdamai lewat mediasi. Banyak yang menganggapnya formalitas, padahal mediasi dapat menghemat waktu dan biaya. Artikel ini menjelaskan tahapannya dalam bahasa sederhana.
Dasar dan tujuan mediasi
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa melalui perundingan yang dibantu pihak ketiga netral yang disebut mediator. Mediator tidak memutus. Ia membantu para pihak mencari kesepakatan. Dalam perkara perdata di pengadilan tingkat pertama, mediasi bersifat wajib. Aturannya terdapat dalam Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement, hukum acara perdata untuk Jawa dan Madura) dan Pasal 154 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten, padanannya untuk daerah lain) tentang upaya perdamaian oleh hakim, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tujuannya praktis. Pengadilan ingin mengurangi tumpukan perkara, sementara para pihak sering lebih puas dengan hasil yang mereka sepakati sendiri daripada putusan yang dipaksakan. Perdamaian juga menjaga hubungan, misalnya antara mitra usaha, tetangga, atau keluarga.
Perkara apa yang wajib mediasi
Pada dasarnya semua perkara perdata di pengadilan tingkat pertama wajib melewati mediasi, termasuk wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, sengketa waris, dan perceraian di pengadilan agama. Beberapa jenis perkara dikecualikan oleh PERMA karena punya jalur khusus, misalnya perkara pengadilan niaga, hubungan industrial, keberatan atas putusan lembaga tertentu, serta perkara yang diselesaikan lewat gugatan sederhana. Untuk daftar lengkap yang berlaku saat ini, periksa teks PERMA dan arahan hakim.
Bila mediasi wajib tetapi tidak dilaksanakan, putusan yang dijatuhkan dapat batal demi hukum. Karena itu, pengadilan hampir selalu menjadwalkannya.
Tahapan mediasi
- Sidang pertama. Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua pihak, hakim menjelaskan prosedur mediasi dan mewajibkan para pihak mengikutinya. Pihak yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat menghambat proses.
- Memilih mediator. Para pihak berhak memilih mediator dari daftar yang disediakan pengadilan, baik hakim maupun mediator non-hakim yang bersertifikat. Waktu pemilihan sangat singkat (umumnya hanya dua hari kerja), sehingga calon pilihan perlu dipikirkan sebelum sidang. Bila tidak sepakat, ketua majelis menunjuk.
- Menyerahkan resume perkara. Masing-masing pihak umumnya menyerahkan ringkasan pokok sengketa dan usulan penyelesaian kepada mediator.
- Pertemuan mediasi. Mediator memandu pertemuan, boleh bertemu para pihak bersama-sama atau sendiri-sendiri (kaukus). Pertemuan bersifat tertutup. Isi pembicaraan mediasi tidak boleh dijadikan bukti dalam persidangan.
- Batas waktu. Umumnya mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari lagi atas kesepakatan para pihak. Cek ketentuan waktu pada penetapan hakim.
- Hasil mediasi. Mediator melaporkan kepada hakim bahwa mediasi berhasil (seluruhnya atau sebagian) atau gagal.
Peran mediator
Mediator menjaga proses berlangsung adil dan terarah. Tugas utamanya:
- Menjelaskan aturan dan manfaat mediasi.
- Menggali kepentingan para pihak, bukan sekadar posisi.
- Mengajukan alternatif solusi.
- Menjaga kerahasiaan.
- Membuat laporan kepada hakim tanpa membuka isi perundingan.
Mediator tidak boleh memihak, tidak boleh memberi putusan, dan umumnya tidak boleh menjadi saksi dalam perkara yang sama. Hakim mediator tidak akan menjadi hakim pemeriksa perkara tersebut bila mediasi gagal.
Dalam praktik, mediator yang baik biasanya mengawali dengan membangun suasana: mempersilakan masing-masing pihak menyampaikan versinya tanpa dipotong, lalu merangkum titik temu dan titik beda. Dari situ mediator mengajak para pihak menyusun opsi, misalnya pembayaran bertahap, pengurangan nilai, penggantian barang, atau perbaikan pekerjaan. Mediator juga dapat mengundang ahli atau tokoh masyarakat atas persetujuan para pihak bila persoalan menyangkut hal teknis, seperti sengketa batas tanah atau kualitas bangunan.
Itikad baik dalam mediasi
PERMA mewajibkan para pihak mengikuti mediasi dengan itikad baik. Perilaku yang dapat dinilai sebagai tidak beritikad baik antara lain tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil patut dua kali berturut-turut, tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume (ringkasan perkara), atau menolak menandatangani kesepakatan yang sudah disetujui tanpa alasan sah. Akibatnya, penggugat yang tidak beritikad baik dapat membuat gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan tergugat yang tidak beritikad baik dapat dibebani biaya mediasi.
Kuasa hukum juga diwajibkan mendorong kliennya mengikuti mediasi dengan sungguh-sungguh. Dalam pertemuan mediasi, pihak prinsipal (orang yang berperkara) diharapkan hadir sendiri agar keputusan bisa diambil di tempat.
Akta perdamaian
Bila mediasi berhasil, para pihak menuangkan kesepakatan dalam dokumen yang ditandatangani, lalu dapat meminta hakim mengukuhkannya menjadi akta perdamaian (putusan perdamaian). Akta perdamaian memiliki kekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi (lihat eksekusi putusan perdata). Pada dasarnya putusan perdamaian tidak dapat dibanding.
Sebelum menandatangani, pastikan isinya:
- Menyebut kewajiban dengan jelas: siapa membayar apa, berapa, kapan, dan lewat cara apa.
- Mengatur akibat bila salah satu pihak lalai.
- Menjelaskan nasib gugatan, apakah dicabut atau diselesaikan dengan akta perdamaian.
- Tidak melanggar hukum, ketertiban umum, atau hak pihak ketiga.
Contoh: Pemilik gudang E menggugat penyewa karena sewa tiga bulan belum dibayar. Pada mediasi, penyewa mengaku usahanya sedang sepi dan meminta cicilan. Pemilik bersedia menerima cicilan empat bulan tanpa denda dengan syarat jika dua cicilan terlambat, sisa seluruhnya jatuh tempo. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian. Bila penyewa lalai, pemilik gudang dapat langsung meminta eksekusi tanpa gugatan baru.
Strategi menghadapi mediasi
- Datang dengan angka dan data. Hitung tuntutan wajar dan batas terendah yang bisa diterima.
- Pikirkan kepentingan, bukan menang-kalah. Cicilan, tenggat, atau perbaikan pekerjaan kadang lebih bernilai daripada putusan.
- Tentukan siapa yang berwenang memutuskan. Bila yang hadir hanyalah staf tanpa kuasa memutus, mediasi menjadi sia-sia.
- Minta catatan kesepakatan tertulis di tiap pertemuan, meski belum final.
- Pahami kerahasiaan. Apa yang diucapkan di mediasi umumnya tidak boleh dijadikan bukti, sehingga lebih leluasa berunding, tetapi tetap berhati-hati agar tidak mengakui sesuatu secara tidak sengaja.
Mediasi di luar pengadilan dan pilihan lain
Mediasi tidak harus menunggu gugatan. Para pihak dapat memilih mediator swasta, lembaga mediasi, atau tokoh yang dipercaya sebelum perkara masuk pengadilan. Kesepakatan yang dibuat di luar pengadilan tetap mengikat sebagai perjanjian, tetapi tidak otomatis dapat dieksekusi. Agar memiliki kekuatan seperti putusan, kesepakatan dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian melalui gugatan yang kemudian diselesaikan dengan perdamaian. Pilihan lain adalah konsiliasi, negosiasi langsung antara kuasa hukum, atau arbitrase bila ada klausul (lihat arbitrase).
Mediasi juga dapat berhasil sebagian. Misalnya para pihak sepakat soal nilai utang tetapi belum sepakat soal bunga. Kesepakatan sebagian dituangkan dan sisa sengketa dilanjutkan di persidangan, sehingga pembuktian jadi lebih sempit dan lebih cepat.
Biaya dan kerahasiaan mediasi
Mediasi dengan hakim atau mediator yang bertugas di pengadilan umumnya tidak dipungut biaya tambahan di luar biaya perkara. Bila para pihak memilih mediator non-hakim dari luar pengadilan, honorarium ditanggung bersama kecuali disepakati lain; periksa ketentuan di pengadilan setempat. Segala hal yang disampaikan selama mediasi bersifat rahasia dan tidak dapat dipakai sebagai bukti, termasuk tawaran damai yang tidak disetujui. Karena itu, para pihak bisa lebih terbuka menyampaikan keberatan dan kemampuan bayar yang sesungguhnya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah harus hadir sendiri? Pada dasarnya para pihak diwajibkan hadir langsung dalam mediasi. Kuasa hukum mendampingi, dan kehadiran melalui kuasa saja hanya diperbolehkan bila ada alasan sah yang dinilai hakim, misalnya sakit atau berada di luar negeri. Aturan terbaru tentang kehadiran secara daring juga dapat berlaku; tanyakan kepada panitera.
Bagaimana bila lawan tidak mau berdamai? Mediasi tidak memaksa damai. Yang diwajibkan hanya menempuh prosesnya dengan itikad baik. Bila tidak tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan.
Apakah ucapan saya di mediasi bisa dipakai melawan saya? Pada prinsipnya tidak, karena proses mediasi bersifat rahasia. Meski begitu, dokumen yang memang sudah ada sebelum mediasi tetap dapat dijadikan bukti.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap mediasi hanya formalitas dan tidak mempersiapkan apa pun.
- Tidak hadir pada pertemuan mediasi sehingga dinilai tidak beritikad baik.
- Menandatangani kesepakatan yang rumusannya longgar, sehingga sulit dieksekusi.
- Menyetujui perdamaian karena tekanan, lalu menyesal.
- Mengabaikan hak pihak ketiga, misalnya menyetujui penyerahan tanah yang sebagian milik orang lain.
- Tidak menanyakan akibat pajak atau biaya balik nama dari kesepakatan yang menyangkut tanah.
Kesepakatan perdamaian yang sudah dikukuhkan menjadi putusan dan umumnya tidak bisa dibanding. Baca setiap kalimat, konsultasikan dengan advokat bila nilainya besar, dan jangan menandatangani karena terburu-buru.
Siapkan "paket penawaran" sebelum mediasi: tawaran utama, alternatif (misalnya cicilan), dan batas yang tidak bisa dilanggar. Dengan paket ini Anda dapat merespons cepat tanpa terjebak emosi. Bila gugatan berasal dari somasi dan wanprestasi, isi somasi sering menjadi kerangka perundingan.
Ringkasan
Mediasi wajib dalam perkara perdata di tingkat pertama sebelum pokok perkara diperiksa. Para pihak memilih mediator, bertukar resume, berunding tertutup dalam waktu terbatas, lalu melaporkan hasilnya. Bila berhasil, kesepakatan dikukuhkan menjadi akta perdamaian yang dapat dieksekusi dan umumnya tidak dapat dibanding. Bila gagal, perkara berlanjut. Itikad baik, persiapan, dan rumusan kesepakatan yang jelas menentukan hasilnya. Bagi banyak pihak, mediasi adalah kesempatan terbaik untuk menutup sengketa dengan biaya dan waktu yang lebih ringan, sehingga layak diperlakukan serius sejak hari pertama.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Direktori putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 130 dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pasal 154 tentang perdamaian.
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses Panjang
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.