Undang-UndangBerlaku

UU 7/1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur Peradilan Agama dan berlaku sejak 29 Desember 1989. Undang-undang ini menggantikan aturan peradilan agama lama dari masa kolonial dan PP No. 45 Tahun 1957, serta mencabut Pasal 63 ayat (2) UU Perkawinan. Undang-undang ini sudah diubah dua kali, yaitu oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1989
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Desember 1989
Diundangkan
29 Desember 1989
Mulai berlaku
29 Desember 1989
Sumber
LN.1989/ No.49, TLN No. 3400, website dpr.go.id: 24 HLM
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 25

Tampilkan 15 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp