Peraturan PemerintahBerlaku

PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974). Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi dengan peraturan lain. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 1975.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1975
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 1 April 1975
Diundangkan
1 April 1975
Mulai berlaku
1 Oktober 1975
Sumber
LN. 1975/ No.12, TLN No. 3050, LL Setkab : 23 HLM
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11

Tampilkan 1 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp