Poligami: Syarat, Alasan, dan Izin Pengadilan Menurut UU Perkawinan
Hukum perkawinan Indonesia pada dasarnya menganut asas satu suami satu istri. Poligami hanya mungkin bila memenuhi alasan dan syarat tertentu dan mendapat izin pengadilan. Artikel ini menjelaskan aturannya dengan bahasa sehari-hari.
Apa itu poligami dan asas dasarnya
Poligami adalah keadaan ketika seorang suami memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang sama. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, asas dasarnya adalah monogami: seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami (Pasal 3 ayat 1). Poligami bukan hak yang otomatis. Ia merupakan pengecualian yang baru boleh dijalankan setelah pengadilan memberi izin.
Pasal 3 ayat 2 menyebut bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kata "dapat" penting. Hakim tidak wajib mengabulkan. Ia menilai, memeriksa, lalu memutus berdasarkan bukti dan syarat yang terpenuhi atau tidak.
Aturan pelaksananya ada dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dan bagi orang Islam ada tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI antara lain menyebut jumlah istri paling banyak empat pada satu waktu, dan bahwa suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Alasan yang membolehkan permohonan
Pengadilan hanya dapat memberi izin bila ada salah satu alasan yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Daftar ini bersifat tertutup. Artinya, alasan di luar tiga hal di atas, misalnya "ingin menikah lagi" atau "sudah jatuh cinta", belum cukup sebagai dasar izin. Alasan itu pun harus dibuktikan, misalnya lewat surat keterangan dokter, bukan hanya pengakuan suami.
Syarat yang harus dipenuhi
Selain alasan, permohonan harus memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 5. Kumulatif berarti semuanya harus ada, tidak boleh hanya sebagian:
- Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Persetujuan istri pada dasarnya diperlukan. Pasal 5 ayat 2 memberi pengecualian. Persetujuan istri tidak diperlukan bila istri tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, bila tidak ada kabar dari istri sekurang-kurangnya dua tahun, atau karena sebab lain yang perlu penilaian hakim. Pengecualian ini tidak bisa dipakai begitu saja. Hakim akan memeriksa apakah suami sungguh sudah berusaha menghubungi istri.
| Unsur | Yang diperiksa | Contoh bukti |
|---|---|---|
| Alasan | Salah satu alasan Pasal 4 | Surat keterangan dokter, keterangan saksi |
| Persetujuan istri | Persetujuan tertulis dan pernyataan di sidang | Surat pernyataan, keterangan istri di depan hakim |
| Kemampuan ekonomi | Penghasilan dan tanggungan | Slip gaji, rekening, surat pajak, daftar aset |
| Jaminan adil | Komitmen tertulis | Surat pernyataan berlaku adil |
Cara mengajukan permohonan
Permohonan diajukan suami ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Bagi yang beragama Islam, ke Pengadilan Agama. Bagi yang beragama lain, ke Pengadilan Negeri. Pengadilan lalu memanggil istri atau istri-istri untuk didengar keterangannya. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim, dan istri dapat didampingi.
Langkah praktisnya:
- Suami menyusun surat permohonan yang memuat identitas, alasan, dan keterangan calon istri.
- Siapkan lampiran: surat persetujuan istri, keterangan penghasilan, surat pernyataan sanggup berlaku adil, dan dokumen identitas.
- Daftarkan ke kepaniteraan dan bayar panjar biaya perkara. Besarnya berbeda di tiap pengadilan, jadi tanyakan ke meja informasi.
- Hadiri sidang yang dipanggil, termasuk sidang yang meminta keterangan istri.
- Tunggu penetapan. Bila izin diberikan, penetapan itu menjadi dasar pencatatan perkawinan berikutnya.
Perkara ini pada umumnya berupa permohonan, yaitu tidak ada pihak lawan yang dituntut. Walau begitu, istri tetap dihadirkan sebagai pihak yang didengar, sehingga sidangnya tidak boleh dilewati.
Bagi PNS dan aparat tertentu
Pegawai negeri sipil (PNS) mempunyai aturan tambahan, yaitu PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Seorang PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib mendapat izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, selain izin pengadilan. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki aturan internal sendiri. Cek peraturan kepegawaian terbaru di instansi masing-masing, karena aturan disiplin dapat berubah.
Contoh: Bapak A dan Ibu B telah menikah 15 tahun. Ibu B menderita penyakit yang dinyatakan dokter tidak dapat disembuhkan dan tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga seperti sebelumnya. Bapak A ingin menikah lagi. Ia harus lebih dulu membawa surat dokter, mengajukan permohonan, dan meminta persetujuan Ibu B. Jika Ibu B tidak setuju, izin pada umumnya sulit diberikan, dan hakim akan menilai apakah syarat persetujuan terpenuhi atau terdapat alasan yang diperkenankan undang-undang.
Akibat bila menikah lagi tanpa izin
Pernikahan kedua yang dilakukan tanpa izin pengadilan berisiko besar:
- Perkawinannya dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk istri pertama (lihat artikel tentang pembatalan perkawinan).
- Pernikahan itu tidak dicatat negara, sehingga istri kedua dan anaknya kesulitan membuktikan status hukum, misalnya untuk waris, tunjangan, atau akta kelahiran yang mencantumkan ayah.
- Ada risiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang orang menikah lagi padahal ia diketahui masih terikat perkawinan yang sah. Larangan ini ada di Pasal 279 KUHP lama dan di Pasal 402 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026). Aturan mana yang dipakai bergantung pada kapan perbuatan dilakukan, jadi tanyakan kepada advokat.
- Bagi PNS, ada risiko sanksi disiplin.
Nikah siri tanpa pencatatan tidak otomatis menyelesaikan masalah. Untuk status yang jelas, tetap perlu mengikuti prosedur izin dan pencatatan.
Harta dan hak setelah poligami
Bila izin telah diberikan dan perkawinan berlangsung, harta bersama dari masing-masing perkawinan dipisahkan. Harta yang diperoleh selama perkawinan pertama menjadi harta bersama suami dan istri pertama. Harta yang diperoleh selama perkawinan kedua menjadi harta bersama suami dan istri kedua. KHI mengatur bahwa harta pada perkawinan pertama tidak dicampur dengan harta perkawinan berikutnya. Karena itu, pencatatan harta sebelum menikah lagi sangat membantu.
Anak dari masing-masing istri memiliki hak yang sama, baik nafkah maupun waris, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam waris Islam, para istri berbagi bagian istri sesuai KHI. Kesalahan yang paling sering ialah menganggap bahwa istri pertama otomatis tidak punya hak lagi setelah suami menikah lagi. Itu tidak benar.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira persetujuan lisan cukup. Persetujuan umumnya harus jelas, dan istri akan ditanya langsung di sidang.
- Menganggap izin pengadilan hanya formalitas yang bisa dilewati lewat penghulu atau tokoh agama.
- Menggunakan alasan di luar tiga alasan undang-undang.
- Tidak menyiapkan bukti kemampuan ekonomi yang rinci.
- Istri yang menandatangani persetujuan tanpa memahami isinya atau di bawah tekanan.
Istri tidak wajib menandatangani persetujuan. Jangan menandatangani surat yang belum dibaca, apalagi bila ada tekanan. Persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau tipu daya dapat dipersoalkan, dan Anda berhak berkonsultasi dengan advokat sebelum menandatangani.
Bagi suami yang memang berniat mengajukan: kumpulkan bukti penghasilan 12 bulan terakhir, daftar tanggungan, dan surat dokter sejak awal. Permohonan yang rapi mempercepat pemeriksaan. Bagi istri: catat semua panggilan sidang, hadiri sidangnya, dan simpan salinan setiap surat yang diminta ditandatangani.
Bagaimana hakim menilai kemampuan dan keadilan
Syarat kemampuan ekonomi dan jaminan berlaku adil adalah dua hal yang paling sering diperdebatkan. Hakim tidak sekadar membaca pernyataan suami. Ia dapat menanyakan berapa penghasilan tetap, apakah ada utang besar, siapa saja yang ditanggung, dan bagaimana rencana pembagian waktu serta nafkah. Pertanyaan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar istri dan anak tidak telantar.
Jaminan berlaku adil tidak bisa dibuktikan sepenuhnya di awal, sehingga pengadilan biasanya melihat riwayat perilaku suami. Apakah selama ini nafkah dibayar teratur? Apakah pernah ada laporan kekerasan atau penelantaran? Apakah anak-anak terurus? Riwayat seperti ini dapat memengaruhi keyakinan hakim.
Beberapa hal yang kerap ditanyakan di sidang:
- Tempat tinggal masing-masing istri dan anak.
- Rencana pembagian nafkah bulanan dan biaya pendidikan anak.
- Kondisi kesehatan serta kebutuhan istri pertama.
- Sikap istri pertama dan apakah ia menyetujui secara sadar.
- Hubungan suami dengan calon istri, termasuk status calon istri (lajang, janda, atau sudah terikat perkawinan lain).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah izin dari istri cukup tanpa izin pengadilan? Tidak. Persetujuan istri adalah salah satu syarat, tetapi izin pengadilan tetap diperlukan. Tanpa penetapan pengadilan, perkawinan berikutnya pada dasarnya tidak dapat dicatat.
Apakah istri pertama bisa menolak? Istri berhak menolak. Penolakan itu dinilai hakim bersama bukti lain. Dalam banyak perkara, tidak adanya persetujuan istri menjadi alasan izin tidak diberikan.
Apakah calon istri kedua perlu dihadirkan? Biasanya ia diminta menyampaikan identitas dan pernyataan kesediaan, termasuk bahwa ia mengetahui status suami yang sudah beristri.
Apakah istri pertama dapat menggugat cerai jika suami berpoligami? Dapat, bila ada alasan yang sah menurut undang-undang atau KHI, misalnya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus atau suami melalaikan kewajiban nafkah. Alasan itu tetap harus dibuktikan di pengadilan. Untuk itu, ada artikel tentang prosedur gugatan cerai yang dapat dibaca.
Apakah ada kewajiban lain sesudah izin? Perkawinan tetap harus dilangsungkan dan dicatat sesuai prosedur. Izin pengadilan bukan tanda bahwa perkawinan otomatis sah. Perkawinan tetap harus dilakukan menurut hukum agama dan dicatat. Tanpa pencatatan, pernikahan kedua sulit dibuktikan.
Ringkasan
Poligami di Indonesia bukan hak otomatis. Ia memerlukan alasan menurut Pasal 4, syarat menurut Pasal 5 (persetujuan istri, kemampuan ekonomi, jaminan berlaku adil), dan izin pengadilan. Pernikahan tanpa izin berisiko dibatalkan, tidak tercatat, dan menimbulkan masalah bagi istri dan anak. Bila Anda berada dalam situasi ini, baik sebagai suami maupun istri, bawa seluruh dokumen ke konsultasi hukum sebelum mengambil langkah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU Perkawinan dan peraturan pelaksana — peraturan.bpk.go.id
- Putusan pengadilan — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3, 4, dan 5 (asas monogami, alasan, dan syarat poligami).
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
- KUHP lama Pasal 279 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 402) mengenai pidana menikah lagi padahal masih terikat perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) mengenai beristri lebih dari satu orang.
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Baca juga
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.