Hukum Keluarga ๐Ÿ“… 11 Oktober 2026 โฑ 7 menit baca โœ๏ธ Tim Redaksi InfoHukum

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya

Perkawinan yang ternyata melanggar syarat hukum dapat dicegah sebelum berlangsung, atau dibatalkan sesudahnya. Dua hal ini sering tertukar. Artikel ini menjelaskan bedanya, siapa yang berhak, dan apa akibatnya.

ALUR SINGKATPencegahan dan pembatalan perkawinan1Ada dugaan syaratperkawinan dilanggar2Sebelum akad: ajukanpencegahan3Sesudah akad: ajukanpembatalan4Pengadilan memeriksabukti dan pihak5Putusan berkekuatanhukum tetap, dicatat
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dua hal yang berbeda

Pencegahan perkawinan dilakukan sebelum akad nikah atau pencatatan, dengan tujuan agar perkawinan tidak dilangsungkan. Pembatalan perkawinan dilakukan sesudah perkawinan berlangsung, dengan tujuan agar perkawinan itu dianggap tidak sah menurut putusan pengadilan. Keduanya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: pencegahan dalam Pasal 13 sampai 21, pembatalan dalam Pasal 22 sampai 28.

Keduanya berbeda dari perceraian. Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah. Pembatalan menyatakan bahwa perkawinan itu sejak awal tidak memenuhi syarat sehingga dapat dibatalkan. Pembatalan juga tidak otomatis. Perkawinan tetap dianggap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pencegahan perkawinan

Pasal 13 menyebut bahwa perkawinan dapat dicegah apabila para pihak yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Contohnya calon mempelai masih terikat perkawinan lain tanpa izin, belum cukup umur menurut aturan, atau ada hubungan darah yang dilarang menikah.

Pihak yang dapat mencegah, menurut Pasal 14 dan seterusnya, antara lain:

  • Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai.
  • Saudara, wali nikah, wali, atau pengampu salah seorang calon mempelai.
  • Pihak lain yang berkepentingan.
  • Orang yang masih terikat perkawinan sah dengan salah satu calon mempelai, misalnya istri atau suami dari perkawinan sebelumnya (Pasal 15).
  • Pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum dilangsungkan.

Pencegahan diajukan ke pengadilan di daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan, dan diberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (Pasal 17). Setelah pemberitahuan, pegawai pencatat umumnya menunda pelaksanaan perkawinan sampai pencegahan itu dicabut atau ada keputusan pengadilan. Pegawai pencatat juga tidak boleh melangsungkan perkawinan apabila ia mengetahui ada pelanggaran syarat (Pasal 20).

Pencegahan dapat dicabut dengan keputusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan (Pasal 18 dan seterusnya). Bila pencegahan dibuat tanpa alasan yang benar, pengadilan dapat menolaknya.

Seseorang menunjuk surat nikah di atas meja kayu
Foto oleh Fotรณgrafo Samuel Cruz di Unsplash

Pembatalan perkawinan

Pasal 22 menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 24 sampai 27 memberi contoh dasar yang lebih rinci, antara lain:

  • Salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
  • Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang.
  • Wali nikah tidak sah.
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi.
  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  • Terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Yang berhak mengajukan pembatalan, menurut Pasal 23 dan seterusnya, antara lain keluarga dalam garis lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri itu sendiri, dan pejabat yang berwenang (hanya selama perkawinan belum diputus). Orang lain yang punya kepentingan hukum langsung terhadap perkawinan itu juga dapat mengajukan, tetapi baru setelah perkawinan tersebut putus.

Tidak semua dasar pembatalan dapat dipakai tanpa batas waktu. Pasal 27 menyatakan, misalnya, bahwa pihak yang menikah karena ancaman atau karena salah sangka akan kehilangan hak membatalkan perkawinan bila ia tetap hidup sebagai suami istri selama enam bulan setelah ancaman berhenti atau setelah ia menyadari keadaan sebenarnya, tanpa mengajukan pembatalan. Karena jangka waktu ini pendek dan menentukan hak Anda, tanyakan kepada advokat sedini mungkin.

HalPencegahanPembatalan
WaktuSebelum perkawinan berlangsungSetelah perkawinan berlangsung
TujuanMenghentikan perkawinanMenyatakan perkawinan batal
Diajukan kePengadilan daerah tempat perkawinan akan dilangsungkanPengadilan di tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri
DasarSyarat perkawinan tidak terpenuhiSyarat perkawinan tidak terpenuhi
HasilPerkawinan tertunda atau tidak dilangsungkanPerkawinan dinyatakan batal, berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap

Akibat putusan pembatalan

Pasal 28 UU Perkawinan menyatakan bahwa batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Meski begitu, putusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Anak tetap dilindungi hak-haknya, termasuk hak atas nafkah, dan status sebagai anak dari kedua orang tuanya tidak dihapus oleh pembatalan.

Pasal 28 juga melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya, pihak yang memperoleh hak dari suami atau istri dengan itikad baik sebelum pembatalan umumnya tetap terlindungi. Bagaimana pembagian harta bersama setelah pembatalan akan bergantung pada fakta perkara dan penilaian hakim.

Cara praktis mengajukan

  1. Kumpulkan bukti dasar pencegahan atau pembatalan: akta nikah atau bukti pernikahan lain, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pelanggaran syarat (misalnya akta nikah sebelumnya yang masih berlaku).
  2. Tentukan pengadilan: Pengadilan Agama untuk perkawinan secara Islam, Pengadilan Negeri untuk lainnya.
  3. Susun permohonan atau gugatan. Pembatalan biasanya berbentuk gugatan karena ada pihak lawan, yaitu suami dan/atau istri yang perkawinannya dimohonkan batal.
  4. Daftarkan, bayar panjar biaya, dan hadiri sidang. Bukti surat dan saksi akan diperiksa.
  5. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mintakan pencatatan putusan pada kantor pencatatan perkawinan agar data kependudukan ikut diperbarui.

Contoh: Ibu C menemukan bahwa suaminya, yang dulu mengaku lajang, ternyata masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain ketika menikahinya. Ibu C mengumpulkan akta nikah pertama suaminya, lalu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan. Hakim akan memeriksa apakah perkawinan pertama masih berlaku dan apakah izin poligami pernah diberikan. Jika terbukti, perkawinan kedua dapat dibatalkan, dan anak dari perkawinan kedua tetap berhak atas nafkah dan perlindungan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyamakan pembatalan dengan perceraian. Akibat hukum, administrasi, dan biayanya berbeda.
  • Menunggu terlalu lama sehingga hak mengajukan pembatalan hilang karena kebiasaan hidup bersama setelah mengetahui masalah.
  • Mengajukan pencegahan setelah akad. Pada tahap itu jalurnya sudah pembatalan.
  • Tidak membawa bukti dokumen, hanya cerita.
  • Menyerahkan urusan kepada pegawai pencatat atau tokoh masyarakat saja, tanpa dokumen putusan pengadilan.
Peringatan

Tindakan sepihak seperti menolak mengakui pernikahan, mengusir pasangan, atau menyebarkan tuduhan sebelum ada putusan pengadilan dapat menimbulkan masalah hukum baru. Jalankan melalui pengadilan dan dokumentasikan semuanya.

Tips

Simpan salinan semua dokumen perkawinan (akta nikah, KK, KTP, dan bukti pernikahan sebelumnya). Bila ragu pada status calon pasangan, mintalah ia menunjukkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebelum menikah.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah orang tua dapat mencegah anaknya menikah? Orang tua termasuk keluarga garis lurus ke atas yang dapat mengajukan pencegahan, tetapi hanya bila ada syarat perkawinan yang tidak terpenuhi. Ketidaksetujuan karena selera, status sosial, atau perbedaan suku bukan alasan hukum yang cukup.

Apakah pegawai pencatat bisa menolak mencatat? Bisa. Jika pegawai pencatat menemukan bahwa syarat tidak dipenuhi, ia menolak melangsungkan perkawinan dan memberikan surat penolakan beserta alasannya. Calon mempelai dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar penolakan itu dinilai.

Apakah perkawinan siri dapat dibatalkan? Pembatalan adalah perkara di pengadilan untuk perkawinan yang menurut hukum ada. Perkawinan yang tidak tercatat dan bermasalah biasanya dibahas melalui isbat nikah atau gugatan lain. Jalurnya bergantung pada fakta, sehingga tanyakan kepada advokat.

Apakah pasangan bisa menyepakati pembatalan tanpa pengadilan? Tidak. Pembatalan hanya sah bila diputuskan pengadilan. Kesepakatan pribadi, surat pernyataan, atau keputusan tokoh adat tidak menggantikannya.

Dokumen dan bukti yang berguna

Perkara pencegahan dan pembatalan sangat bergantung pada dokumen. Bukti yang sering diminta pengadilan meliputi:

  • Akta nikah atau buku nikah dari perkawinan yang dipersoalkan.
  • Akta nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan terdahulu, untuk membuktikan apakah perkawinan sebelumnya masih berlaku.
  • Akta kelahiran untuk membuktikan usia dan hubungan keluarga.
  • Surat keterangan dari pegawai pencatat bila ada penolakan.
  • Foto, pesan, atau rekaman yang menunjukkan ancaman atau paksaan, dengan hati-hati agar diperoleh secara sah.
  • Keterangan saksi, misalnya keluarga atau tetangga yang mengetahui keadaan sebelum perkawinan.

Susun bukti secara urut berdasarkan waktu. Hakim lebih mudah memahami perkara yang kronologinya jelas, misalnya kapan calon mempelai bertemu, kapan diketahui adanya pelanggaran syarat, dan kapan upaya penyelesaian dilakukan.

Peran pegawai pencatat dan pengadilan

Pegawai pencatat perkawinan adalah penjaga pertama. Ia memeriksa dokumen, memeriksa apakah syarat terpenuhi, dan mengumumkan kehendak perkawinan agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan. Jika ada keberatan yang menyangkut syarat hukum, pegawai pencatat dapat menunda sampai persoalannya jelas. Pengadilan adalah penjaga terakhir yang berwenang memutus ada tidaknya pelanggaran dan apakah pencegahan atau pembatalan layak dikabulkan.

Karena itu, jika Anda mengetahui ada pelanggaran syarat, jangan hanya menyampaikannya secara lisan di acara keluarga. Sampaikan secara tertulis ke pegawai pencatat dengan bukti pendukung, dan simpan tanda terimanya.

Contoh kedua: pencegahan sebelum akad

Contoh: Menjelang hari akad, seorang kakak kandung dari calon mempelai perempuan mendengar bahwa calon suami adiknya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain. Ia tidak langsung membuat keributan. Ia mengumpulkan fotokopi akta nikah lama yang diperolehnya dari keluarga, lalu datang ke kantor pencatat dan menyampaikan keberatan tertulis. Pegawai pencatat menunda proses dan menyarankan pengajuan ke pengadilan. Dengan cara ini, persoalan diselesaikan melalui jalur hukum sebelum perkawinan berlangsung, dan kerugian bagi semua pihak dapat dicegah.

Ringkasan

Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung, pembatalan sesudahnya. Keduanya diajukan ke pengadilan atas dasar syarat perkawinan yang tidak terpenuhi, dan hanya pihak tertentu yang berhak. Pembatalan berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak merugikan anak, dan sebagian haknya dapat hilang jika dibiarkan terlalu lama. Karena perkara ini menyentuh status keluarga, konsultasi dengan advokat sebelum mengajukan sangat dianjurkan.

๐Ÿ“Œ Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

๐Ÿ“š Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 13 sampai 21 (pencegahan perkawinan).
  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 22 sampai 28 (pembatalan perkawinan).
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
  • Kompilasi Hukum Islam, bab pencegahan dan pembatalan perkawinan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA