Peraturan PemerintahBerlaku

PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Peraturan ini telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1983
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 21 April 1983
Diundangkan
21 April 1983
Mulai berlaku
21 April 1983
Sumber
LN. 1983/No 13, TLN No. 3250, LL Setkab: 9 HLM
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp