Peraturan PemerintahBerlaku

PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Ringkasan

PP ini mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, batas kewenangan pejabat yang menghukum, dan hak PNS membela diri lewat upaya administratif. PP ini dibuat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara dan mencabut PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana dicatat BPK.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
94
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 31 Agustus 2021
Diundangkan
31 Agustus 2021
Mulai berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LN.2021/No.202, TLN No.6718, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
Bidang
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp