Hukum Keluarga 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Perceraian bagi PNS: Izin Atasan, Alasan, dan Pembagian Gaji

Pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa menggugat atau menjatuhkan cerai begitu saja. Ada aturan khusus yang mewajibkan izin dari atasan lebih dulu. Artikel ini menjelaskan alasan, prosedur, dan akibat yang perlu diketahui PNS maupun pasangannya.

ALUR SINGKATPerceraian PNS: izin dahulu, pengadilan kemudian1PNS menyampaikanpermohonan izintertulis2Atasan memanggil danmemeriksa kedua pihak3Pejabat menerbitkanizin atau menolak4Izin dilampirkan padagugatan ataupermohonan5Putusan pengadilan,laporkan ke instansi
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Aturan khusus bagi PNS

Perceraian pada umumnya diurus di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang lain). Untuk PNS, ada satu lapisan tambahan: izin dari pejabat atasan. Aturannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.

Tujuan aturan ini ialah menjaga ketertiban kehidupan keluarga aparatur dan melindungi pasangan serta anak. Atasan diminta mempertimbangkan dengan seksama, mendamaikan bila mungkin, dan mencatat alasan yang sah.

Ketentuan serupa berlaku, dengan pengaturan sendiri, bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang memiliki peraturan internal berbeda. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dapat memiliki aturan yang berbeda. Periksa aturan kepegawaian di instansi Anda.

Siapa yang wajib meminta izin

Berdasarkan PP 10/1983, baik PNS pria maupun PNS wanita yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dulu dari pejabat. Bila PNS adalah penggugat (cerai gugat) atau tergugat (cerai talak), kewajiban izin atau surat keterangan tetap ada. Dalam praktik:

  • PNS yang menggugat cerai wajib mengantongi izin dari pejabat sebelum mengajukan gugatan.
  • PNS yang digugat cerai oleh pasangannya wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat bahwa perceraian itu telah diberitahukan.
  • Pasangan PNS yang bukan PNS tetap bisa mengajukan gugatan, namun pengadilan umumnya meminta kelengkapan izin atau surat keterangan dari atasan PNS tersebut.

Ketentuan rinci tentang siapa yang memberi izin (misalnya Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, tergantung kedudukan PNS) diatur dalam peraturan tersebut. Tanyakan kepada bagian kepegawaian.

Meja kerja kantor dengan buku, berkas, dan kalkulator
Foto oleh Jonathan Cosens Photography di Unsplash

Alasan yang diterima

Izin perceraian hanya diberikan bila ada alasan yang sah. Alasannya sama dengan alasan perceraian dalam peraturan perkawinan umum (PP 9/1975 Pasal 19), yang berlaku juga bagi PNS, yaitu salah satu dari berikut:

  • Salah satu pihak berbuat zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.

Alasan "tidak cocok" saja umumnya belum cukup. Atasan akan menanyakan bukti dan upaya damai. Alasan perselisihan terus-menerus biasanya paling sering dipakai.

Cara mengajukan izin

  1. PNS membuat surat permohonan izin tertulis kepada pejabat melalui atasan langsung, disertai alasan yang lengkap.
  2. Atasan langsung memanggil PNS dan pasangannya, mendengar keterangan masing-masing, dan berusaha merukunkan kembali.
  3. Atasan membuat berita acara pemeriksaan dan memberi pertimbangan kepada pejabat.
  4. Pejabat memutuskan memberi izin, menolak, atau menunda dengan menyarankan waktu perdamaian.
  5. Bila izin diberikan, PNS melampirkannya pada gugatan atau permohonan di pengadilan.
  6. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PNS wajib melaporkan hasilnya kepada atasan agar data kepegawaian diperbarui. PP 10/1983 menetapkan batas waktunya paling lambat satu bulan setelah perceraian.

Dokumen yang umumnya diminta: surat permohonan, fotokopi akta nikah, kartu keluarga, SK pangkat terakhir, surat pernyataan atau bukti alasan, serta keterangan anak. Daftar lengkap ditentukan instansi.

Peringatan

Menggugat atau menjatuhkan cerai tanpa izin atasan dapat berujung pada sanksi disiplin pegawai, bahkan hukuman disiplin berat. PP 10/1983 sendiri menyebut pelanggaran kewajiban izin dan pelaporan ini diancam hukuman disiplin berat, sedangkan aturan disiplin PNS yang berlaku sekarang adalah PP No. 94 Tahun 2021. Urus izin dulu sebelum mendaftarkan ke pengadilan.

Pembagian gaji setelah cerai

Salah satu ketentuan khas PNS ialah kewajiban membagi gaji. PP 10/1983 (sebagaimana diubah) mengatur bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka sebagian gajinya wajib diserahkan untuk bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian yang diatur umumnya sebagai berikut:

KeadaanPembagian gaji PNS pria
Ada anakSepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istri, sepertiga untuk anak
Tidak ada anakSetengah untuk PNS pria, setengah untuk bekas istri

Hak atas bagian gaji ini pada dasarnya tidak ada bila perceraian terjadi atas permintaan istri. Pengecualiannya, hak itu tetap ada bila istri meminta cerai karena dimadu, atau karena suami berzina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, pemabuk, pemadat, penjudi, atau meninggalkan istri tanpa alasan sah. Bagian bekas istri juga tidak diberikan bila perceraian disebabkan kesalahan istri sendiri, misalnya berzina atau meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah. Hak bekas istri hilang pula bila ia menikah lagi. Bagian untuk anak tetap hingga anak mandiri atau dewasa sesuai ketentuan. Besaran dan syarat rinci dapat berubah. Sebaiknya periksa teks aturan dan surat edaran kepegawaian yang berlaku.

Contoh

Contoh: Ibu D adalah seorang guru berstatus PNS. Suaminya, seorang pegawai swasta, telah meninggalkan rumah selama lebih dari dua tahun tanpa kabar dan tanpa nafkah. Ibu D ingin menggugat cerai. Ia menyiapkan surat permohonan izin kepada kepala dinas melalui kepala sekolah, melampirkan akta nikah dan keterangan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) tentang kepergian suaminya, lalu mengikuti pemeriksaan oleh atasan. Setelah izin terbit, ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan izin tersebut.

Contoh: Bapak E, seorang PNS dengan dua anak, digugat cerai oleh istrinya. Bapak E tidak mau melapor kepada atasan karena merasa malu. Pengadilan meminta surat keterangan dari atasan. Karena belum ada, sidang tertunda. Selain itu, ia berisiko dikenai sanksi disiplin karena tidak melapor. Cara yang lebih tepat ialah melapor sejak menerima panggilan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengajukan gugatan lebih dulu, lalu mengurus izin belakangan.
  • Mengira izin hanya perlu jika PNS yang menggugat.
  • Menyembunyikan proses dari atasan karena malu.
  • Lupa melapor hasil putusan sehingga status di data kepegawaian dan tunjangan keluarga tidak diperbarui.
  • Menyepakati pembagian gaji secara lisan tanpa dicatat di bagian kepegawaian.
Tips

Mulai dari bagian kepegawaian atau sumber daya manusia (SDM) di instansi untuk meminta format surat permohonan dan daftar dokumen. Simpan tanda terima setiap surat. Bila Anda pasangan dari PNS, Anda dapat meminta salinan pernyataan atau putusan agar hak atas bagian gaji tidak terlewat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PNS wanita juga wajib izin? Ya. Kewajiban izin berlaku bagi PNS pria maupun wanita. Perbedaan antara keduanya terutama muncul pada pembagian gaji, karena kewajiban membagi gaji dibebankan kepada PNS pria.

Bagaimana jika atasan menolak memberi izin? Penolakan harus disertai alasan. PNS dapat mengajukan keberatan melalui jalur kepegawaian yang tersedia, atau meminta pertimbangan ulang bila ada bukti baru. Pengadilan pada umumnya menuntut dokumen izin atau keterangan dari atasan, jadi selesaikan urusan administrasi ini lebih dulu.

Apakah pasangan non-PNS perlu melakukan sesuatu? Pasangan yang digugat atau menggugat PNS sebaiknya meminta salinan surat izin atau keterangan, serta memperhatikan haknya atas pembagian gaji bila ada. Pasangan dapat mengingatkan bagian kepegawaian secara tertulis bila hak itu tidak dipenuhi.

Apakah ada kewajiban lain seperti nafkah anak? Kewajiban nafkah anak tetap ada dan ditentukan pengadilan. Pembagian gaji PNS adalah mekanisme tambahan di lingkungan kepegawaian. Keduanya tidak saling menggantikan.

Perbedaan peran atasan dan pengadilan

Banyak orang mengira izin atasan menggantikan putusan pengadilan. Itu keliru. Atasan memberi izin administratif, sedangkan pengadilan memutus sah atau tidaknya perceraian. Izin tidak otomatis membuat gugatan dikabulkan, dan sebaliknya putusan pengadilan tidak menghapus kewajiban meminta izin. Keduanya berjalan berdampingan.

Pengadilan akan memeriksa alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan peraturan turunannya (misalnya PP 9/1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam). Hakim juga berupaya mendamaikan dan, dalam perkara perdata, mewajibkan mediasi. Bila alasan perceraian belum terbukti, gugatan dapat ditolak meski izin atasan sudah terbit.

Itulah mengapa menyiapkan bukti, saksi, dan dokumen penting tetap dilakukan walau izin sudah di tangan. Izin hanyalah satu syarat dari beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum perceraian dapat diputus.

Waktu yang perlu diperhatikan

Proses izin atasan memakan waktu karena melibatkan pemanggilan, pemeriksaan, dan pertimbangan pejabat. Atasan langsung wajib memberi pertimbangan dan meneruskan permintaan paling lambat tiga bulan sejak menerimanya (PP 10/1983 sebagaimana diubah PP 45/1990, Pasal 5 ayat 2). Jangan menunggu sampai mendesak. Bila Anda berencana menggugat, mulai dari permohonan izin jauh sebelum mendaftarkan perkara. Jika Anda digugat, segera hubungi bagian kepegawaian begitu menerima panggilan sidang. Tenggat tanggapan atas gugatan di pengadilan terus berjalan, sehingga keterlambatan melapor dapat merugikan Anda.

Daftar periksa sebelum mengajukan izin

Gunakan daftar berikut untuk memastikan tidak ada yang terlewat:

  • Salinan akta nikah dan kartu keluarga.
  • Surat permohonan izin bermeterai yang menyebut alasan dan upaya damai yang sudah dilakukan.
  • Bukti alasan, misalnya surat keterangan RT/RW, bukti laporan, atau putusan pengadilan bila ada.
  • Daftar anak beserta usia dan status pendidikan.
  • Rencana nafkah anak dan pembagian harta, bila sudah ada kesepakatan.
  • Catatan tanggal pemanggilan dan pertemuan dengan atasan.
  • Salinan semua surat yang diserahkan, lengkap dengan tanda terima.

Kebiasaan mencatat tanggal dan menyimpan tanda terima sering menentukan ketika timbul perbedaan keterangan di kemudian hari, baik dengan atasan maupun dengan pasangan.

Ringkasan

PNS yang akan bercerai wajib lebih dulu mendapat izin atau keterangan dari pejabat berwenang menurut PP 10/1983 jo PP 45/1990, dengan alasan yang sah dan upaya damai. Tanpa izin, PNS berisiko dikenai sanksi disiplin. Bila perceraian atas kehendak PNS pria, ada kewajiban membagi gaji untuk bekas istri dan anak menurut ketentuan. Karena aturan kepegawaian dapat diperbarui, cek ketentuan terakhir di instansi dan konsultasikan dengan advokat bila perkara rumit.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983.
  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaannya.
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA