Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Ringkasan

Perma ini memuat pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Berlaku sejak 21 November 2019. BPK tidak menampilkan abstrak maupun relasi untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 20 November 2019
Diundangkan
21 November 2019
Mulai berlaku
21 November 2019
Sumber
BN.2019/No.1489
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN, KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp