Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Ringkasan
Perma ini memuat pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Berlaku sejak 21 November 2019. BPK tidak menampilkan abstrak maupun relasi untuk peraturan ini.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.