Peraturan PemerintahBerlaku

PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Ringkasan

PP ini mengatur pelaksanaan pengangkatan anak dan mulai berlaku 3 Oktober 2007. BPK tidak menyediakan abstrak rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
54
Tahun
2007
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 3 Oktober 2007
Diundangkan
3 Oktober 2007
Mulai berlaku
3 Oktober 2007
Sumber
LN.2007/No.123, TLN No.4768
Bidang
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang, Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp